Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Permohonan Pengujian Pasal 29E dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengananlsis dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 29 huruf (e) dan Pasal 34 Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang berfokus pada pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ditemukan, bahwa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 29 huruf (e) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena ketentuan norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 34 Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.