Korelasi Hukum Antara Penegakan Hukum Pasal 115 UULLAJ dan Pengurangan Perjudian Balap Liar di Kota Malang

Main Article Content

Galih Setyo Refangga
Wiwik Utami
Sigit Budi Santoso
Mukhammad Soleh

Abstract

Fenomena balap liar yang terindikasi sebagai perjudian di Kota Malang menjadi permasalahan serius karena tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan meningkatkan risiko tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan penegakan hukum Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan upaya penanggulangan praktik perjudian pada balap liar, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan evaluatif, menggunakan wawancara semi terstruktur dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam penegakan hukum adalah keterbatasan jumlah personel, regulasi yang tidak spesifik, tidak adanya saksi atau alat bukti yang kuat, serta proses hukum yang panjang dan berbelit. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan regulasi yang lebih spesifik, optimalisasi teknologi dalam pengawasan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya balap liar dan perjudian. Diharapkan upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib dan bebas dari balap liar di Kota Malang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Galih Setyo Refangga, Wiwik Utami, Sigit Budi Santoso, & Mukhammad Soleh. (2025). Korelasi Hukum Antara Penegakan Hukum Pasal 115 UULLAJ dan Pengurangan Perjudian Balap Liar di Kota Malang . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 538–548. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i3.7840
Section
Articles

References

Moleong, Lexy J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Aji, Reza Fadilla. 2020. Tinjauan Kriminologi Terhadap Perjudian Dalam Balapan Liar Dikalangan Remaja (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Ponorogo), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Malang

Alam , A.S. 2010. Pengantar Kriminologi, Makassar: Pustaka Refleksi Book

Hambali, Ahmad Agus. 2019. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Balap Liar di Kawasan Jalan Jokotole Batuan Sumenep (Studi kasus di Polres Sumenep), Skripsi Fakulta Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yokyakarta

Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002. Hukum (Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya), ELSAM dan HUMA, Jakarta,

Marlina, 2009. Sosiologi, Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Solo.

Raharjo, Satjipto, 2002, Sosiologi Hukum : Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah, Sinar Grafika , Yogyakarta

Ishaq, 2014. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,

Jurnal :

Rosanti, Amalia & Fokky Fuad, Budaya Hukum Balap Liar di Ibukota, Jurnal : Lex Jurnalica, Volume 12 Nomor 1, April 2015, Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Jakarta, 2015,

Lismaharia Febry, "Balapan Liar di Kalangan Remaja (Studi Kasus PelajarSMP-SMA Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru)", Jurnal, Vol. 4 No. 1, (Februari,)

Jacob Hattu, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Anak” Jurnal Sasi. Vol. 20. No. 2, 2014

Luh Nila Winarni, “Kebijakan HukumPidana Non Penal Dalam Penanggulangan Kejahatan Radikalisme Berbentuk Terorisme” Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 12. No. 23, 2016.

John Kenedi, “Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensehjaterkan Masyarakat (Social Welfare)” Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam. Vol. 2. No. 1, 2017

Andika Oktavian Saputra, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Untuk Mengurangi Overcowded Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi” Jurnal USM Law Review. Vol. 4. No. 1, 2021

Moch. Ramdhan Pratama, dkk, “Upaya Non Penal Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Jurnal Ius Constituendum. Vol. 5. No. 2, 2020,.

Ryanto Ulil Anshar, dkk, “Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. 2. No 3, 2020

Saleh Muliadi, “Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan” Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 6. No. 1, 2012

Mega Arif, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Perdagangan Anak (Studi di Wilayah Kota Palu)” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Vol. 2. No. 5, 2014

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Website :

https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7517215/admin-ig-balap-liar-promosikan-situs-judi-berujung-diciduk-polisi.

https://makassar.antaranews.com/berita/464874/polisi-sita-belasan-sepeda-motor-terkait-judi-balapan-liar-di-makassar

https://jatim.antaranews.com/berita/693567/polisi-dalami-dugaan-perjudian-saat-balap-liar-di-kota-malang