Perlindungan Hukum Bagi Pekerja PKWT Berdasarkan Uu Nomor 13/2003 dan UU Nomor 6/2023

Main Article Content

Zamroni Zamroni
Fajar Rachmad Dwi Miarsa
Ahmad Heru Romadhon

Abstract

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan kerangka kerja yang penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja sementara di Indonesia. Meskipun memberikan fleksibilitas bagi pengusaha untuk menyesuaikan kebutuhan bisnis yang dinamis, PKWT sering kali menimbulkan masalah terkait keamanan kerja dan kesetaraan hak pekerja. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja PKWT dengan menyoroti kesenjangan antara ketentuan regulasi dan implementasinya. Dengan pendekatan kualitatif dan metode tinjauan literatur, penelitian ini menganalisis temuan utama dari jurnal akademik dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah memberikan dasar hukum, lemahnya pengawasan, ketidakjelasan ketentuan kontrak, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang kurang efektif tetap menjadi tantangan utama. Rekomendasi mencakup penguatan pengawasan pemerintah, penyederhanaan ketentuan kontrak, dan optimalisasi proses penyelesaian sengketa untuk memastikan perlakuan yang adil dan perlindungan hukum bagi pekerja PKWT.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zamroni, Z., Fajar Rachmad Dwi Miarsa, & Ahmad Heru Romadhon. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja PKWT Berdasarkan Uu Nomor 13/2003 dan UU Nomor 6/2023. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(2), 2638–2645. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i2.7904
Section
Articles