Deklinasi Sanksi Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Main Article Content
Abstract
Implikasi dari KUHP Nasional yaitu delik korupsi bukan lagi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), namun tindak pidana korupsi disamaratakan dengan delik biasa seperti misalnya delik pencurian atau delik penggelapan. Penulisan ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dan politik hukum pengurangan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Melalui metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini menganalisis berbagai peraturan hukum yang berlaku. Pengaturan tentang tindak pidana korupsi termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pemerintah juga memberlakukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Kemudian, dalam KUHP Nasional mengubah bebebrapa pengaturan mengenai tindak pidana korupsi. Tiga poin utama yang menarik perhatian publik mengenai perubahan dalam pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia adalah arah politik hukum pemberantasan korupsi, kepastian hukum dalam implementasi pengaturan tindak pidana korupsi, dan penegakan usaha pemberantasan tindak pidana korupsi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anita Zulfani, dkk, 2023, “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ddlam Upaya Menurunkan Angka Korupsi Pada Sektor Swasta”, Unes Law Review, Vol. 5 No. 4.
Dhani I Ihza Erawan, dkk, 2024, “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Aparatur Sipil Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi”, Gorontalo Law Review, Vol. 7 No. 1.
Dimas Akbar Sawung, dkk, 2023, “Paradigma Baru Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Nasional”, Suara Keadilan, Vol. 24 No.1.
Ewaprilyandi Fahmi Saputra dan Hery Firmansyah, 2023, “Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional”, Unes Law Review, Vol 6 No. 2.
Ewaprilyandi Fahmi Saputra dan Hey Firmansyah, 2023, “Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional”, Unes Law Review, Vol. 6 No. 2.
Fathor. Rahman, 2024, “Kontradiksi Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Baru dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025”, Bhirawa Law Journal, Vol. 5 No. 1.
Nanda Narendra Putra, 2023, “KUHP Baru Posisikan Delik Korupsi Bukan Lagi Extraordinary Crime, Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi?”, Publikasi Arsip Berita Utama, Badan Pembinaan Hukum Nasional. https://bphn.go.id/publikasi/berita/2023031303314411/kuhp-baru-posisikan-delik-korupsi-bukan-lagi-extraordinary-crime-bagaimana-nasib-pemberantasan-korupsi
Parhan Muntafa dan Ade Mahmud, 2023, “Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat dalam KUHP Baru Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 4 No. 2.
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Randi Rahardian dan Sularto Nyoman Serikat, 2016, “Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Mati dalam Hukum Pidana Indonesia”, Diponegoro Law Journal, Vol. 5 No. 3.
Soerjono Soekanto, 2019, Pengantar Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Depok.
Zahrotus Suroyya dan Pudji Astuti, 2024, “Pengurangan Pidana TIndak Pidana Korupsi Sebagaimana yang iatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Novum: Jurnal Hukum.