Analisis Hukum Perceraian Yang Disebabkan Oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi Kasus Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Lubuklinggau, penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau Kelas 1A, menggunakan metode Normatif-Empiris melalui wawancara, pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Data penelitian meliputi data primer dari lapangan dan data sekunder dari literatur serta regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus KDRT di Pengadilan Negeri Lubuklinggau meningkat dalam tiga tahun terakhir, dengan faktor penyebab meliputi ekonomi, perjudian, narkotika, sifat emosional, dan perilaku kasar suami. Proses penyelesaian kasus perceraian akibat KDRT sering menghadapi kendala, termasuk perlindungan korban yang belum optimal, meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ada upaya hukum untuk mendukung perceraian akibat KDRT, penerapan perlindungan bagi korban masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, peran pengadilan dalam memberikan keputusan yang adil dan perhatian lebih dari pihak terkait sangat diperlukan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anggreni, A. F. (2020). Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Hadratul Madaniyah, 7(2), 1-14. doi:https://doi.org/10.33084/jhm.v7i2.1986
Bachtiar, D. (2018). Metode Penelitian Hukum. . Tanggerang: Unpam Press.
Bahri, M. S. (2021). Cerai Gugat Karena Faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Mahasisa, 253-261.
Fuadi, A. (2023). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau). Lakidende Law Review, 538-546.
Maloko, N. J. (2023). Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Pengadilan Agama Barru Kelas II). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam.
Masrokhin, M. I. (2024). Analisis Cerai Gugat Karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang Tahun 2022. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa., 3025-5465.
Muthahir, A. (2024). Tindak Pidana Kekerasan Seksual Studi Komparasi Psikologi Hukum Dan Psikologi Islam. Respublica, 24(1), 1-17. doi:https://doi.org/10.31849/respublica.v24i01.24146
Ningsih, I. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender.
Setiawan, N. H. (2023). Pemahaman Dan Faktor-faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur,. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2961-8754.
Tahir, M. R. (2024). Analisis Hukum Sebab Perceraian Karena Faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Legal :journal of law, 99-144.