Pelaksanaan Bank Tanah dan Tumpang Tindih Terhadap Keberlanjutan Pengelolaan Tanah di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pelaksanaan bank tanah di Indonesia merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan. Namun, kebijakan ini sering kali menghadapi permasalahan tumpang tindih lahan yang melibatkan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah oleh berbagai pihak Hasilnya menunjukkan bahwa regulasi, penguatan koordinasi antarinstansi, dan pemberdayaan masyarakat lokal menjadi faktor kunci dalam mengatasi permasalahan tumpang tindih. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis keberlanjutan, bank tanah diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya tanah secara optimal, adil, dan berkelanjutan di Indonesia. Badan Pertanahan Nasional (BPN) berperan krusial sebagai pengelola data pertanahan, fasilitator penyelesaian konflik, dan pengawas implementasi kebijakan bank tanah. Penelitian ini mengkaji mekanisme pelaksanaan bank tanah, dampak tumpang tindih lahan terhadap keberlanjutan pengelolaan tanah, serta kontribusi BPN dalam mewujudkan pengelolaan yang transparan mendukung tata kelola tanah yang berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
ALFANSYURI, Era; AMRI, Syaiful; FARNI, Indra. Analisa Ketersediaan Tanah (Land Banking) Untuk Perumahan Dan Pemukiman Dengan Sistem Informasi Geografis Di Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Ilmiah Rekayasa Sipil, 2020, 17.1: 96-105.
EFENDI, Feri; FAUZI, Ahmad; SAHARI, Alpi. Analisis Hukum Pemberian Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang kepada PT. Kawasan Industri Medan (Persero). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2020, 1.2: 185-198.
Limbong, Bernhard. Bank tanah. Indonesia: Margaretha Pustaka, 2013.
MOCHTAR, Hairani. Keberadaan bank tanah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Jurnal Cakrawala Hukum, 2013, 18.2
PUSPITA, Fidri Fadillah; LATIFAH, Fitri Nur; KRISNANINGSIH, Diah. Urgensi Kehadiran Bank Tanah Sebagai Alternatif Memulihkan Perekonomian di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2021, 7.3: 1761-1773.
Sudiarta, I Ketut. Bank Tanah, Implikasi Hukum. "IMPLIKASI HUKUM PENGATURAN BANK TANAH SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH BERDASARKAN PERPU 2/2022 TENTANG CIPTA KERJA."Diktat Hukum Agraria, (Denpasar: Universitas Udayana), 2017
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Ps. 125.
ZAMRONI, Mohammad; KAFRAWI, Rachman Maulana. Perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah pesisir pasca berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Perspektif Hukum, 2021, 235-256.