Aspek Keadilan dalam Hak Guna Usaha dalam Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

Main Article Content

M. Averyl Dhiya Ulhaq
Indrati Rini

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang keadilan pemberian Hak Guna Usaha dengan jangka waktu hingga 190 setelah terbitnya UU No.3/2022 jo UU No.21/2023 dan Perpres No.75/2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup pengaturan Hak Guna Usaha dalam Hukum Agraria Nasional dan mengevaluasi apakah penguasaan Hak Guna Usaha atas tanah dalam jangka waktu hingga 190 tahun memenuhi aspek keadilan, baik dari segi hukum agraria maupun perspektif sosial-ekonomi masyarakat di sekitar Ibu Kota Nusantara. Metode penelitiannya menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, yang dilakukan dengan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang lingkup pengaturan Hak Guna Usaha dalam Hukum Agraria Nasional terdiri dari pengertian, tujuan, subjek hukum, prosedur administratif dalam pemberian Hak Guna Usaha, luas tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha, dan mekanisme perpanjangan, pembaruan, atau penghapusan Hak Guna Usaha. Sementara itu, pengaturan mengenai Hak Guna Usaha atas tanah di Ibu Kota Nusantara untuk jangka waktu hingga 190 tahun berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial yang diamanatkan oleh UUD 1945, dan dapat berdampak negatif terhadap pemerataan ekonomi serta keberlanjutan sosial dan lingkungan, sebab kebijakan ini lebih mengutamakan kepentingan investor jangka panjang daripada kesejahteraan masyarakat dan kedaulatan ekonomi negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ulhaq, M. A. D. ., & Rini, I. . (2025). Aspek Keadilan dalam Hak Guna Usaha dalam Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 1447–1459. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i3.8066
Section
Articles

References

Anam, Khurul, Hendriyanto, Abdullah Sani, La Jaudi, dan Nuryati Solapari. “Asas Keadilan Dalam Undang-Undang Pokok Agraria: Perspektif Hukum Islam Dalam Pengelolaan Tanah.” Jurnal Al-Mizan 11, no. 2 (2024). https://doi.org/10.54621/jiam.v11i2.942.

Ayuningtyas, Tri Retno, Nisfu Laila Indah Septiana, Adellia Sallwa Baqa Rizki, Icmi Ag Rohmah, dan Made Sarmila. “Analisa Hukum Terhadap Pengaturan Hak Guna Usaha Di Ibu Kota Negara.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2149.

Carolina, Aisyah Syafa, Teza Salih Mauludin, dan Meiza Hafilda. “Menakar Ukuran Ideal Pembatasan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Badan Hukum sebagai Upaya Mengatasi Ketimpangan Penguasaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 9 (2022). https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i9.306.

Lapasian, Yeremia Orlando. “Kajian Yuridis Tentang Tugas Pemerintah Memfasilitasi Hak Atas Tanah Dalam Rangka Penanaman Modal.” Lex Administratum 12, no. 1 (2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/52723.

Marthen Arie. Hukum Penanaman Modal Asing. Sulawesi Selatan: Nas Media Pustaka, 2022.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.

Murti, Aditya Khrisna, Nawang Wulan, dan Andre Bagus Saputra. “Problematika Konflik Norma Penerapan Jangka Waktu Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara.” Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2, no. 6 (2023). https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/30955.

Patittingi, Farida, Liong Rahman, Sri Susyanti Nur, dan Andi Surya Nusantara Djabba. “Konsistensi Pengaturan mengenai Hak Guna Usaha Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.” Pleno Jure 11, no. 2 (2022). https://doi.org/10.37541/plenojure.v11i2.761.

Putra, Gilang Rizki Aji. “Manusia Sebagai Subyek Hukum.” Adalah 6, no. 1 (2022). https://doi.org/10.15408/adalah.v6i1.26053.

Rasyidi, Mudemar A. “Hukum Tanah Adalah Hukum Yang Sangat Penting, Dibutuhkan Oleh Masyarakat/Bangsa Indonesia Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari.” Jurnal Mitra Manajemen 12, no. 2 (2021). https://doi.org/10.35968/jmm.v12i2.747.

Sari, Indah. “Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).” Jurnal Mitra Manajemen 9, no. 1 (2020). https://doi.org/10.35968/jmm.v9i1.492.

Sudhyatmika, Ida Bagus Kade Wahyu, dan Putu Gede Arya Sumertha Yasa. “Pengaturan Hak Guna Usaha Terhadap Lahan Perkebunan Di Indonesia.” Jurnal Kertha Desa 8, no. 10 (2020). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/69537.

Wibowo, Sri Anggraini, Mutiara Fahmi, dan Yenny Sri Wahyuni. “View of Analisa Hukum Terhadap Pengaturan Hak Guna Usaha di Ibu Kota Negara.” JICL: Jurnal Ilmu Syariah & Ilmu Hukum 8, no. 1 (2025). https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2149/1748.

Yunus, Andi Ibrahim, Suyadi Suyadi, Cengristitama Cengristitama, Lusi Marlina, Yuliatri Yuliatri, Fahmi Arief Rahman, Slamet Supriyadi, Mismawarni Srima Ningsih, Brigitha Raco, dan Myra Wardati Sari. Ilmu Tanah. Sumatera Barat: Gita Lentera, 2024.