Analisis Hukum Terhadap Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Kejahatan Perjudian

Main Article Content

Satria Angga Kurfaijin
Ernu Widodo
Dudik Djaja S.

Abstract

Tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian merupakan salah satu kejahatan yang merugikan ekonomi dan keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pencucian uang yang terjadi dalam perjudian, mengevaluasi implementasi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PTPPU), dan merumuskan upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus untuk mengevaluasi regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencucian uang dari perjudian dilakukan melalui berbagai metode, seperti penggunaan kasino, perjudian daring, dan cryptocurrency, dengan tantangan utama berupa kurangnya pengawasan transaksi elektronik dan koordinasi antar lembaga. UU PTPPU telah memberikan dasar hukum yang memadai, tetapi masih memiliki kelemahan dalam mengatur modus operandi modern. Upaya penegakan hukum memerlukan penguatan kapasitas aparat melalui pelatihan teknis, peningkatan teknologi analisis, dan penerapan sanksi tegas untuk memberikan efek jera. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan penguatan kerja sama internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kurfaijin, S. A. ., Widodo, E. ., & Dudik Djaja S. (2025). Analisis Hukum Terhadap Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Kejahatan Perjudian. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 1965–1973. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i3.8098
Section
Articles

References

Adji, I. S. (2009). Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media.

Amiruddin, A., & Zainal Asikin. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Arief, B. N. (2014). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Bank Indonesia. (2018). Laporan Tahunan Bank Indonesia 2018. Jakarta: Bank Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Laporan Tahunan KPK 2021. Jakarta: KPK.

Komite Basel. (2019). Basel Anti-Money Laundering Index 2019. Basel: Basel Institute on Governance.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.

OECD. (2020). Anti-Money Laundering Measures and the Financing of Terrorism. Paris: OECD Publishing.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.

PPATK. (2022). Laporan Tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Jakarta: PPATK.

Raharjo, S. (2009). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Siswanto, T. (2017). Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Digital. Bandung: Alfabeta.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sutan Remy Sjahdeini. (2016). Keuangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Kencana.

Transparency International Indonesia. (2022). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022. Jakarta: TII.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Widodo, J. (2021). Praktik Hukum dalam Penanganan Kejahatan Perbankan. Surabaya: Airlangga University Press.

Zainuddin, A. (2015). Pencucian Uang dalam Sistem Perbankan. Jakarta: Pustaka Bangsa Press.