Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan

Main Article Content

Novelia Rizki Abirilla
Noenik Soekorini
Siti Marwiyah

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan menjadi isu penting dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Anak sebagai pelaku tidak dapat diperlakukan sama dengan pelaku dewasa karena faktor psikologis dan sosial yang masih berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum yang berlaku, bentuk perlindungan hukum yang diberikan, serta kendala dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur mekanisme diversi, keadilan restoratif, serta rehabilitasi bagi anak pelaku tindak pidana. Namun, masih terdapat tantangan dalam penerapan, seperti kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap pendekatan restoratif, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, dan stigma sosial terhadap anak pelaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman aparat penegak hukum, penguatan infrastruktur rehabilitasi, serta edukasi masyarakat agar anak pelaku dapat direintegrasikan kembali ke lingkungan sosialnya tanpa stigma.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Novelia Rizki Abirilla, Noenik Soekorini, & Siti Marwiyah. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 1789–1797. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i3.8099
Section
Articles

References

Arif, B. N. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana Prenada Media Group.

Asmayanti, L. (2020). Implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 87-104.

Handayani, A., & Prasetyo, B. (2021). Analisis efektivitas diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum Humanis, 15(2), 112-128.

Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Marlina. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. PT Alumni.

Moeljatno. (2020). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Lainnya

Rahmawati, F. (2019). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam perspektif hukum pidana dan hukum perlindungan anak. Jurnal Ilmiah Hukum, 8(3), 156-170.

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Syahrial, A. (2022). Rehabilitasi anak pelaku tindak pidana dalam perspektif keadilan restoratif. Jurnal Kriminologi Indonesia, 6(1), 45-62.

Wahyudi, S. (2018). Tantangan implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum & Hak Asasi Manusia, 12(2), 98-115.