Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Femisida: Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum di Nusa Tenggara Timur

Main Article Content

Martha Y. Sooai
Yohanis Imanuel Benafa
Yohana Lince Aleng
Mario K. Mega

Abstract

ekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam ranah domestik, tetap menjadi permasalahan serius di Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberitaan terkait KDRT di NTT yang dipublikasikan melalui media daring TribunNews Kupang pada September dan Oktober 2024. Penelitian ini mengkaji sistem peradilan pidana Indonesia dalam menangani kasus-kasus kekerasan berbasis gender, terutama femisida, serta bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Melalui analisis berita dan data yang dikumpulkan, penelitian ini juga mengkaji perlindungan hukum bagi korban KDRT serta tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis kualitatif berbasis studi kasus, hasil penelitian menunjukkan adanya penyebutan signifikan terhadap kata "kekerasan," "perempuan," dan "femisida" dalam pemberitaan, mencerminkan pentingnya perhatian terhadap kekerasan berbasis gender. Tantangan dalam implementasi perlindungan hukum, termasuk minimnya pemahaman korban mengenai hak-hak mereka, serta faktor budaya dan sosial yang mempengaruhi pola kekerasan, menjadi hambatan besar dalam upaya pemberantasan KDRT di Indonesia. Penelitian ini memberikan wawasan terkait kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan sosial bagi korban KDRT.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sooai, M. Y. ., Benafa, Y. I. ., Aleng, Y. L. ., & Mega, M. K. . (2025). Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Femisida: Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum di Nusa Tenggara Timur. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(2), 2971–2980. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i2.8127
Section
Articles

References

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 24.

Detik.com. (2024, Oktober 30). Polisi Ungkap Istri Anggota Satpol PP NTT Tewas Dianiaya dengan Benda Tumpul. Detik Bali. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7486459/polisi-ungkap-istri-anggota-satpol-pp-ntt-tewas-dianiaya-dengan-benda-tumpul

Eleanora, F. N., & Supriyanto, E. (2020). Violence against Women and Patriarchy Culture in Indonesia. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 7(9), 45. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v7i9.1912

Febriana, A. (2014). Implementasi Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(3), 6.

Jurnal Hukum Bisnis. (2023, November). Peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTT dalam Penanggulangan Kasus KDRT. Jurnal Hukum Bisnis, 12(6), 6. https://doi.org/10.47709/hukumbisnis.v12i06.3181

Komnas Perempuan. (2023). Rekomendasi Umum No. 19 tentang Kerja yang Layak dan Menguntungkan. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/download-file/791#:~:text=16.%20Rekomendasi%20Umum%20No.%2019,kerja%20yang%20layak%20dan%20menguntungkan

Komnas Perempuan. (2023, Oktober 20). Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peluncuran Catatan Tahunan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023. Komnas Perempuan.https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peluncuran-catatan-tahunan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2023

Komnas Perempuan. (2023, Oktober 29). Siaran Pers Komnas Perempuan dalam Rangka Hari Ibu dan Peluncuran Hasil Kaji Cepat 20 Tahun Implementasi UU PKDRT. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-dalam-rangka-hari-ibu-dan-peluncuran-hasil-kaji-cepat-20-tahun-implementasi-uu-pkdrt

Muhammad, F. (2021). Pengaturan tentang Femisida dalam Hukum Pidana Indonesia (Kajian Perbandingan UU HAM dan UU TPKS). Litigasi: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 97. https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/12520/6080

Nurani, S. S., Dewi, A. S., Ugsang, J. R. A., Nurdin, N., & Nugroho, H. S. W. (2022). Domestic Violence in the Criminology and Victimology Perspectives: Case Study in Kupang, East Nusa Tenggara. Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 128.

Ombudsman Republik Indonesia. (2024, Oktober 29). Minim Sarana Prasarana, Kekerasan Perempuan dan Anak di NTT Menanjak Naik, Capai 200 Kasus. Ombudsman RI. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkmedia--minim-sarana-prasarana-kekerasan-perempuan-dan-anak-di-ntt-menanjak-naik-capai-200-kasus

Riawulan. (2024). Femisida dan Sanksi Hukum di Indonesia. Repository UIN Malang. http://repository.uin-malang.ac.id/11951/1/femisida.pdf

Tribunnews Kupang. (2024, Oktober 26). Kepala Kejati NTT Sebut Kasus dengan Korban Maria Mey Sadis. Tribunnews Kupang. https://kupang.tribunnews.com/2024/10/17/kepala-kejati-ntt-sebut-kasus-dengan-korban-maria-mey-sadis

Tribratanewskupangkota.com. (2024, Oktober 30). Tersangka Kasus KDRT di Fatululi Dilimpahkan Penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan. Tribrata News Kupang Kota. https://tribratanewskupangkota.com/tersangka-kasus-kdrt-di-fatululi-dilimpahkan-penyidik-ppa-satreskrim-polresta-kupang-kota-ke-kejaksaan