Khulu’ Dalam Sistem Peradilan Islam: Studi Perbandingan Pengadilan Agama Di Indonesia (HKI) dan Mahkamah Syariah di Selangor Malaysia
Main Article Content
Abstract
Perceraian atas permintaan istri dalam Islam dikenal dengan istilah khulu’, yang dalam konteks hukum di Indonesia diakomodasi dalam bentuk cerai gugat, sedangkan di Malaysia dikenal dengan khul’ atau tebus talak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan penerapan hukum khulu’ dan cerai gugat di Indonesia dengan khul’ dan tebus talak di Malaysia, baik dari segi regulasi, prosedur hukum, maupun dampaknya terhadap hak-hak perempuan pasca-perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan komparatif, dengan menelaah sumber hukum primer seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, serta Undang-Undang Keluarga Islam Negeri di Malaysia. Data juga diperoleh melalui studi kasus putusan pengadilan di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, cerai gugat termasuk khulu’ dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama meskipun suami tidak setuju, sedangkan di Selangor Malaysia, suami harus menjatuhkan talak, namun jika menolak, Mahkamah Syariah dapat memaksanya dengan syarat tertentu. Selain itu, tebusan dalam khulu’ di Indonesia tidak selalu diwajibkan, sedangkan di Selangor Malaysia, pembayaran tebus talak merupakan kewajiban yang dapat dinegosiasikan atau ditetapkan oleh pengadilan. Dari segi hak-hak perempuan, perbedaan utama terletak pada pembagian harta bersama (gono-gini di Indonesia vs. harta sepencarian di Malaysia), hak asuh anak, dan nafkah pasca-cerai. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa walaupun kedua negara menerapkan prinsip hukum Islam dalam perceraian, terdapat perbedaan signifikan dalam mekanisme hukum, persyaratan, dan perlindungan terhadap perempuan. Rekomendasi dari penelitian ini mencakup perlunya penyederhanaan prosedur perceraian bagi perempuan di kedua negara serta peningkatan perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka pasca-cerai.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, M. (2020). Hukum Islam dan Perempuan: Studi tentang Khulu’ dalam Peradilan Agama. Jakarta: Gramedia.
al-Qaradawi, Y. (2005). Fiqh al-Munakahat (Vol. 2). Dar al-Qalam.
Aziz, A. (2016). Fiqh Munakahat: Hukum Perceraian dalam Perspektif Islam (3rd ed.). Pustaka Ilmu
Dahlan Tamrin, Filsafat Hukum Islam (Filsafat Hukum Keluarga dalam Islam), (UIN Malang Pers, 2007
Hassan, R. (2022). Islamic Family Law in Malaysia: Divorce and Women’s Rights. Kuala Lumpur: Oxford University Press.
Ismail, N. (2021). Harta Sepencarian dalam Perundangan Islam di Malaysia. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
Kama Rusdiana, dan Jaenal Aripin, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta dengan UIN Jakarta Press, 2007),
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2007). Kompilasi Hukum Islam (KHI). PT. RajaGrafindo Persada.
M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No.7 tahun 1989, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Mohamad, M. (2012). Hukum Keluarga Islam di Malaysia (2nd ed.). Dewan Bahasa dan Pustaka.
Mubarok, A. (2019). Perbandingan Hukum Islam di Indonesia dan Malaysia. Bandung: Alfabeta.
Najih Abqori (2024), Comparison of Early Marriage in Malaysia and Indonesia: An Analysis of Differences and Possible Causal Factors, Proceeding 1stInternational Conference on Pesantren and Islamic StudiesVol. 01No. 01(2024) : 250-261.
Nasution, A. (2020). Pengaruh Sistem Peradilan Islam terhadap Hak Perempuan Pasca-Cerai. Yogyakarta: UII Press.
Rahman, S. (2020). Hak Asuh Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Peradilan Syariah di Asia Tenggara. Kuala Lumpur: International Islamic University Malaysia.
Shafie, Z. (2021). Tebus Talak: Implikasi Hukum terhadap Hak-Hak Perempuan di Malaysia. Kuala Lumpur: Universiti Malaya Press.
Sudarsono, Hukum Kekeluargaan Nasional, (Jakarta: Pt. Rineka Cipta, 1991, Cet. Pertama),
Undang-undang Perkawinan
Enakmen Undang-undang Keluarga Islam Negeri Selangor
Pasal 40 UU No.1 thn 1974
Pasal 132 UU No.1 thn 1974
Pasal 148 UU No.1 thn 1974