Upaya Administratif Sengketa Tata Usaha Negara dalam Kepegawaian

Main Article Content

Hashfi Sanjaya Maulana
Alvian Surya Pamungkas
Moh. Imam Gusthomi

Abstract

Sengketa Tata Usaha Negara merupakan suatu sengketa yang ada pada bidang tata usaha negara antara perseorangan atau badan hukum perdata dengan Lembaga atau pejabat TUN baik di pusat atau di sebuah daerah karena adanya putusan TUN. dalam hal ini yang berhak untuk mengadili suatu sengketa TUN yaitu PTUN, dalam hal ini PTUN memiliki suatu wewenang yaitu  yang menjadi suatu kepastian hukum. Suatu sengketa yang dibahas dalam hal ini yaitu sengketa kepegawaian dalam PTUN, hal ini terjadi karena pegawai PNS merasa  tidak puas pada hukuman disiplin yang diberikan, oleh karena itu pegawai PNS mengajukan Upaya Administratif untuk menyelesaikan sengketa Peradilan Tata Usaha Negara. Dan pada Pembahasan ini maka bagaimana kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam terjadinya sengketa Tata Usaha Negara dan Bagaimana Upaya administratif dalam sengketa TUN, penulisan artikel ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan mengkaji beberapa Undang-Undang yang diatur dan dibandingkan dengan permasalahan yang dibahas dalam artikel ini, Dengan memahami karakteristik dan penyebab sengketa administratif, diharapkan dapat mengetahui Upaya administratif yang harus dilakukan oleh PTUN dan mekanisme apa saja yang harus diperhatikan dalam pengajuan Upaya keberatan dan banding administratif dalam sengketa tata usaha negara serta mengerti bagaimana Upaya Peradilan Tata Usaha Negara dalam melakukan wewenangnya dalam sengketa tata usaha negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Maulana, H. S. ., Pamungkas, A. S. ., & Gusthomi, M. I. . (2025). Upaya Administratif Sengketa Tata Usaha Negara dalam Kepegawaian. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(2), 3252–3259. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i2.8304
Section
Articles

References

Arwanto, B. (2015). “Kewenangan PTUN Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad),” Jurnal Hukum Jatiswara Universitas Mataram: 2.

Arwanto, B. “Kaitan Hukum Administrasi dan Tata Naskah Dinas,” Universitas Airlangga Surabaya: 1.

Bernat Panjaitan. “Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pada Peradilan Tata Usaha Negara (TUN),” jurnal ilmiah “advokasi” 3, no. 2 :10.

H. Abdul Kahir dkk. (2016). “Penyelesaian Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Melalui Upaya Banding Administratif,” Jurnal Ilmu Hukum Jatiswara 31, no. 3: 416.

Kadir, M. Z., & Akmal, A. M. (2021). “UPAYA ADMINISTRATIF DALAM SENGKETA KEPEGAWAIAN,” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah, 5 no.3, 681-693.

Muten Nuna dkk. (2020). “Kewenangan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Terhadap Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” University of Bengkulu Law Journal 5, no. 2:109.

Pratama Herry H., (2024). Pengantar Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Depok: Rajawali Pers

Peter Mahmud Marzuki., (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

R. Wiyono., (2010). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika Edisi Kedua

SF Marbun., (2001). Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press

Sodiq, M. M, “Upaya administratif dalam penyelesaian sengketa kepegawaian” Jurnal Cakrawala Hukum, 12, no.1, 2021): 63.

Utrecht, E. (1986). Pengantar Hukum Administrasi Republik Indonesia. Surabaya: Pustaka Tanta Masa.

Victor Vayed Neno. (2006). Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolud Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung: Citra Aditya Bakti,

Yodi Martono Wahyunadi, (Maret 2016). “Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” Jurnal Hukum 5, no. 1: 13