Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, E-Filling, dan Religiusitas Terhadap Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak di KPP Pratama Kabupaten Karanganyar)
Main Article Content
Abstract
Pajak memiliki peran dominan dalam pembangunan nasional, terutama untuk infrastruktur dan pendidikan. Namun, masih ada 2,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, E-Filing, dan Religiusitas terhadap pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Karanganyar. Penelitian menggunakan metode survei dengan pendekatan kuantitatif. Data dikumpulkan melalui kuesioner dari 100 wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Karanganyar, menggunakan teknik convenience sampling. Analisis data dilakukan dengan regresi linear berganda, uji t, uji F, dan koefisien determinasi menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemahaman Peraturan Perpajakan (X1) tidak berpengaruh signifikan terhadap pelaporan SPT Tahunan. E-Filing (X2) memiliki pengaruh signifikan positif, sementara Religiusitas (X3) tidak terbukti berpengaruh signifikan. Uji F menunjukkan bahwa ketiga variabel secara simultan berpengaruh terhadap pelaporan SPT. Koefisien determinasi menunjukkan bahwa variabel independen menyumbang 21,2% pengaruh, sedangkan 78,8% dipengaruhi oleh faktor lain seperti Sanksi Pajak, Penghasilan Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, dan Patriotisme.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alfian, N., Rohmaniyah, Syaiful, dan Sriangi, R. D. (2019). Pengaruh Penerapan E-Filling Terhadap kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pelaku UMKM. Kabilah: Journal of Social Community, 9(1), 344–359.
Anggraeni, R., Pratiwi, L., dan Somantri, Y. F. (2023). Religiusitas, Keadilan Pajak, Dan Literasi Pajak Terhadap Perilaku Penghindaran Pajak Di Kota Tasikmalaya. Prosiding Seminar Nasional Unars, 2(1), 646–656.
Anonim. 2024. Kinerja APBN 2023 Luar Biasa, Capai Target Lebih Cepat dan Sehatkan Ekonomi Nasional. https://www.kemenkeu.go.id/informasipublik/publikasi/beritautama/KinerjaAPBN-2023-Luar-Biasa. Diakses terakhir pada tanggal 30 Januari 2025
Apriani, N. (2020). Pengaruh religiusitas, kesadaran, dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Prisma (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(1), 30–35. https://ojs.stiesa.ac.id/index.php/prisma/article/view/364
Daniati, Nia; Ismatullah, I. (2022). Pengaruh Religiusitas Dan Nasionalisme Wajib Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi). Akuntansi Kompetif, 5(3), 275–282.
Davidescu, A. A. M., Manta, E. M., Stoica-Ungureanu, A. T., dan Anton, M. (2022). Could Religiosity and Religion Influence the Tax Morale of Individuals? An Empirical Analysis Based on Variable Selection Methods. Mathematics, 10(23). https://doi.org/10.3390/math10234497
Defitri, S. Y., Yona, D., dan Maison, W. (2020). Pengaruh Penerapan E-Filling Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Journal of Governance Innovation, 2(2), 175–190.
Desi, dan Triyani, Y. (2021). Pengaruh religiusitas Wajib Pajak, Kesadaran Perpajakan, Kualitas Layanan dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Di ITC Cempaka Mas. Institut Bisnis Dan Informatika Kwik Kian Gie.
Fitriyah, N. S., Yanti, Y., dan Arimurti, T. (2024). Model pengukuran religiusitas, budaya lingkungan dan kepercayaan pada otoritas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. AKURASI: Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 6(2), 131–146. https://doi.org/10.36407/akurasi.v6i2.1330
Ghonzali. 2012. Aplikasi Analisia Multivariate Dengan Program SPSS. Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, Semarang.
Handayani, Eka Puspita, Harimurti, Fadjar, Kristanto, Djoko. (2020). PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN PAJAK, SOSIALISASI PAJAK, DAN TINGKAT KEPERCAYAAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM (Survey Pada Pedagang Batik di Pasar Klewer Surakarta). Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi, 14(1), 1-27
Hariani, Aprilia. 2024. Rasio Kepatuhan Formal Penyampaian SPT Tahunan 2023 Tercatat 88 Persen. https://www.pajak.com/pajak/rasio-kepatuhan-formal-penyampaian-spt tahunan-2023-tercatat-88-persen/. Diakses terakhir pada tanggal 30 Januari 2025.
Jesica Anggreani Siringoringo, Lorina Siregar Sudjiman, dan Lenita Waty. (2024). Pengaruh Religiusitas, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Cianjur. EKONOMIKA45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 11(2), 31–46. https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v11i2.2394
Khansa, A. N., dan Masripah, M. (2023). Pengaruh Tax Amnesty, Religiusitas, Dan Norma Subjektif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Jakarta Koja. Jurnal Akuntansi, 12(2), 161–170. https://doi.org/10.46806/ja.v12i2.1029
Khodijah, S., Barli, H., dan Irawati, W. (2021). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Layanan Fiskus, Tarif Pahak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia, 4(2), 183–195. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI
Lubis, Nadratul Hasanah; Harmain, H. N. (2023). PENGARUH PENERAPAN E- FILLING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN DENGAN KEPUASAN KUALITAS PELAYANAN SEBAGAI VARIABEL INTERVENING (STUDI KASUS DI BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA). Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 23(2), 108–120. https://doi.org/10.30596/15539
Mardlo, Zidni Amaliah. 2020. E-Filing dan E-Form, Apa Bedanya?. https://www.pajak.go.id/id/artikel/e-filing-dan-e-form-apa-bedanya. Diakses terakhir pada tanggal 30 Januari 2025
Maulana, J., dan Marismiati. (2021). PENGARUH PENERAPAN SISTEM e-filing TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Kasus Pada Pegawai di Lingkungan Politeknik Pos Indonesia). Jurnal Revenue, 01(02), 217–226. https://doi.org/10.46306/rev.v1i2
Mulyani, S. R. (2021). Metodologi Penelitian. In Widina Bhakti Persada Bandung. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Nurfianti, M., dan Junaid, A. (2021). Persepsi Etis Atas Penghindaran Pajak dengan Religiusitas sebagai Variabel Moderasi Pada WPOP di wilayah BPJS Kesehatan KC Makassar. Journal of Accounting Finance (JAF), 2(2).
Redaksi Ortax. 2024. 12,7 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan. https://ortax.org/12-7-juta-wp-sudah-lapor-spt-tahunan. Diakses terakhir pada tanggal 30 Januari 2025
Rositayani, K. D., dan Purnamawati, G. A. (2022). Pengaruh Religiusitas, Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi, Dan Kewajiban Moral Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Pada Masa Pandemi COVID-19. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi), 13(2), 331–343.
Santoro, F., dan Mascagni, G. (2023). Visual nudges: How deterrence and equity shape tax attitudes and behaviour in Rwanda. Journal of Behavioral and Experimental Economics, 107(October), 102118. https://doi.org/10.1016/j.socec.2023.102118
Saputri, A. M., dan Khoiriawati, N. (2021). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sikap Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi pada Wajib Pajak di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar). SOSEBI: Jurnal Penelitian Mahasiswa Ilmu Sosial, Ekonomi, Dan Bisnis Islam, 1(1), 14–23. https://doi.org/10.21274
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung.
Sugiyono. 2008. Statistik Untuk Penelitian. Alfabeta, Bandung.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R and D. Alfabeta, Bandung.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Alfabeta, Bandung.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Dan Pengembangan Research Dan Development. Alfabeta, Bandung.
Setyaningrum, A. (2023). Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak, Tarif Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Kesadaran Pajak Dan Religiusitas Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Pada Umkm. 1–23.
Trayayudha, F., Wijay, A. H. C., & Sesa, P. V. S. (2021). “Pengaruh Kepatuhan Pajak, Kewajiban Moral Sanksi Perpajakan, Kaulitas Pelayanan, Dan Penerapan EFiling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. 54–72.
Trilogi, K. A., Diana, N., dan Cholid Mawardi, D. M. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan WAjib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Malang Utara. E-Jra, 10(06), 77–84.
Tuti Meutia, Ray, S. A., & Rizal, Y. (2021). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Membayar Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Langsa). 2, 216–229.
Wijaya, Tony. 2013. Metode Penelitian Ekonomi Dan Bisnis. Graha Ilmu, Yogjakarta.
Yuliana, S., Luhgiatno, dan W, P. (2021). Pengaruh Religiusitas, Kesadaran Wajib Pajak, dan Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Kasus Pada Pelaku UMKM Kabupaten Demak). Prosiding Seminar Nasional UNIMUS, 4, 546–556.