Formulasi Penegakan Hukum Tidana Terorisme Melalui Pencegahan Paham Radikalisme di Media Sosial
Main Article Content
Abstract
Terorisme merupakan kejahatan transnasional yang mengancam keamanan dan stabilitas global. Aksi terorisme dinilai sebagai pelanggaran terhadap HAM, karena mempunyai dampak yang serius baik untuk para korban, masyarakat luas maupun sebuah negara. Salah satu faktor yang memicu munculnya terorisme adalah paham radikalisme yang menyebar secara masif melalui media sosial. Namun sampai saat ini belum ada Undang-Undang atau peraturan lainnya yang secara khusus dan spesifik mengatur tentang Penyebaran Paham Radikalisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika dan tantangan penegakan hukum Tindak Pidana Terorisme di Indonesia serta menganalisis formulasi penegakan hukum pencegahan paham radikalisme di media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang berfokus pada analisis peraturan dan permasalahan hukum sebagai data sekunder serta hasil wawancara sebagai data primer yang diteliti. Adapun hasil penelitian adalah formulasi penegakan hukum yang dibutuhkan adalah regulasi yang jelas mengenai penyebaran paham radikalisme di media sosial agar aparat penegak hukum bersama instansi lain dapat melakukan penindakan, regulasi lainnya seperti aturan pembatasan usia bagi anak dibawah umur untuk mengakses media sosial, membuat police watch pada setiap media sosial dengan bekerja sama dengan pihak media sosial
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahmad Setiadi, (2014). “Pemanfaatan Media Sosial Untuk Efektifitas Komunikasi,” Jurnal Ilmiah Matrik, Volume 16, Nomor 1.
Alexandra, F. (2017). Analisis kajian terorisme dan radikalisme dalam 3 perspektif teoritis. Jurnal Paradigma, 6(3), 137-146.
Aminah, Sitti. (2016), “Peran Pemerintah Menanggulangi Radikalisme Dan Terorisme Di Indonesia.” Jurnal Kelitbangan, Volume4, No. 1, hlm, 84.
Apriansyah and Darius Antoni, (2018). “Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Pembelajaran Pada Mahasiswa Perguruan Tinggi Di Sumsel,” Jurnal Digital Teknologi Informasi, Volume 1, Nomor 2: 68.
Arie Afriansyah, Ahmad Ghozi, and M Akila Wargadalem, (2023). “Indonesia’s Laws and Policies in Combatting Terrorism Financing: An Update Analysis,” AML/CFT Journal The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism, Vol. 2, No. 1 : 1–18.
Agus SB, (2016), Deradikalisasi Dunia Maya “Mencegah Simbiosis dan Terorisme”, Jakarta: Daulat Press, hlm. 161.
Ali Zainuddin, (2021). Metode penelitian hukum, Sinar Grafika, hlm. 20
Aulia Rosa Nasution, (2012). Terorisme Sebagai kejahatan Terhadap Kemanusiaan Dalam Perspektif Hukum Internasional & Hak Asasi Manusia. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
Bilqis Rihadatul Aisy, (2019). “Penegakan Kontra Radikalisasi Melalui Media Sosial Oleh Pemerintah Dalam Menangkal Radikalisme”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Volume 2, Nomor 1, Februari.
Bintang Wicaksono Ajie, (2024). “Perubahan Pengaturan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, AML/CFT Journal | PPATK, Vol. 02 No. 02 (Juni): 100-110.
Cecep Aminudin, (2023). Media Sosial dan Radikalisme: Bagaimana Teknologi Informasi Mempengaruhi Pemikiran Ekstrem, Journal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, Volume 01, No. 04, Oktober, hlm. 110-115.
Fitriana, S., Utomo, T. C., & Pattipelohy, S. C. (2017). 20. Upaya Bnpt Dalam Melaksanakan Program Deradikalisasi Di Indonesia. Journal of International Relations Universitas Diponegoro, 3(1), 187-194.
Fajar Purwawidada, (2014). Jaringan Baru Teroris Solo, Jakarta: KPG,
Hikan Muhammad A. S, (2016). Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Kurniawan Tri Wibowo, (2022). “Penanggulangan Penyebaran Radikalisme Melalui Media
John Kenedi, (2016). “Profesi Hukum dan Kode Etik Profesi”, Jurnal El-Afkar, Vol. 5, No. 1.
Nasaruddin Umar, (2014), Deradikalisasi Pemahaman Al-qur’an dan Hadis, Jakarta, Elex Komputindo, hlm. 4
M. Agus Santoso, Hukum, (2014). Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Jakarta: Kencana.
Muhammad Hasan dkk, (2019). Memberantas Terorisme di Indonesia: Praktik, Kebijakan dan Tantangan, Jakarta: The habibie Center.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), hlm. 36.
Monique Anastasia Tindage, (2019). “Penegakan Kontra Radikalisasi Melalui Media Sosial Oleh Pemerintah Dalam Menangkal Radikalisme”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Volume II, Nomor 2, Februari, hlm. 1-8.
M. Arief Amrullah, (2023). “Criminal Law Policies in an Effort to Tackle Criminal Acts of Terrorism Financing,” Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 14, No. 1 : 86–95.
Nasution, A. R. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Terorisme sebagai'Extraordinary Crime'dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. In Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA) (Vol. 1, No. 1, pp. 008-014).
Neng Dewi Kurnia, Riche Cynthia Johan, and Gema Rullyana, (2018).“Hubungan Pemanfaatan Media Sosial Instagram Dengan Kemampuan Literasi Media Di Upt Perpustakaan Itenas,” Edulib 8, no. 8 : 1–17.
Roy, O. (2017). Jihad and Death: The Global Appeal Of Islamic State. New York: Oxford University Press.
Rendy Adiwilaga & Agus Kurniawan, (2021). “Strategi Pemerintah Daerah Terkait Pencegahan Paham Radikalisme Agama Di Kabupaten Bandung”, Jurnal JISIPOL Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung, Volume 5, Nomor 1, Januari.
Rustandi, R., & Muchtar, K. (2020). Analisis Framing Kontra Narasi Terorisme dan Radikalisme di Media Sosial (Studi Kasus pada Akun@ dutadamaijabar). Komunikatif: Jurnal Ilmiah Komunikasi, 9(2), 134-153.
Satjipto Rahardjo, (2014). Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres.
Soerjono Soekanto, (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, (Jakarta: Universitas Indonesia, UI-Press)
Slamet Tri Wahyudi, (2021). “Pengoptimalan Peran Penggiat Media Sosial Dalam Manangkal Radikalisme Di Dunia Maya”, Jurnal Esensi Hukum, Vol. 3 No. 2 Bulan Desember, hlm. 134-143.
Sunarto, A. (2017). Dampak Media Sosial Terhadap Paham Radikalisme. Nuansa, 10(2).
Syamsul Ma‟arif, (2014). “Ideologi Pesantren Salaf: Deradikalisasi Agama dan Budaya Damai,” Ibda’ Jurnal Kebudayaan Islam, 12 (Desember), hlm. 200.
Terorisme, B. N. P. (2016). Strategi Menghadapi Paham Radikalisme Terorisme–ISIS. Jakarta: Belmawa.
Zuly Qodir, (2014). Radikalisme Agama di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sosial Dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Iblam Law Review, Vol. 02 No. 03 Tahun.
Pebrianti, A. (2020). Penyebaran Paham Radikal Dan Terorisme Dalam Media Internet. Jurnal Sosiologi, 3.
Weldi Rozika, (2017). “Propaganda dan Penyebaran Ideologi Terorisme Melalui Media Internet (Studi Kasus Pelaku Cyber Terorisme oleh Bahrun Naim)”, Jurnal Ilmu Kepolisian, Edisi 089, Agustus - Oktober, hlm. 122-134.
Widyaningrum, A. Y., & Dugis, N. S. (2018). Terorisme Radikalisme dan Identitas Keindonesiaan. Jurnal Studi Komunikasi, 2(1).
Yosua Praditya, (2016), Optimalisasi Sinergitas TNI-POLRI dalam Menghadapi Ancaman Radikalisme dan Terorisme di Indonesia, Jurnal Pertahanan, Volume 6, Nomor 1, hlm. 33.
Zahratul Mahmudati, (2014). “Pendidikan Anti Radikalisme Sejak Dini”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Volume 1, 30
Zuhdi, M. H. (2017). Radikalisme Agama dan Upaya Deradikalisasi Pemahaman Keagamaan. Akademika: Jurnal Pemikiran Islam, 22(1), 199-224