Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berulang (Residivis) dikaitkan dengan Kesehatan Mental
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan guna mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berulang (residivis) dalam kaitannya dengan Kesehatan mental. Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Yang dimaksud penelitian yuridis adalah dengan melihat aspek-aspek hukum yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian normatif adalah suatu penelitian di bidang hukum untuk menemukan aturan-aturan hukum, serta doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang ada. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan dan setelah dilakukannya analisis perspektif yaitu 1) Narkotika adalah sah. Karena undang-undang Narkotika hanya melarang penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. 2) Salah satu faktor yang mempengaruhi seseorang dapat menggunakan narkoba bahkan sampai residivis yaitu salah satunya lingkungan pergaulan yang buruk mengacu pada suatu konteks sosial di mana individu berinteraksi sehari- hari. 3) sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal tersebut mempertegas pengecualian dalam hal pertanggungjawaban pidana yang tidak dapat dibebankan kepada orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agus Rusianto, (2016), Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana, Jakarta, hlm.36
Anton Sudanto, (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia, Jurnal Hukum, FH-Universitas 17 Agustus 1945, Vol. 7 Nomor 1, hlm. 140.
Barda Nawawi, (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakart, Prenamedia Group.
I Made Widnyana, (2010). Asas-Asas Hukum Pidana Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta, PT. Fikahati Aneska.
Chairul Huda, (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju kepada Tiad Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta, Kencana,
Hamja, (2015). Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Based Corrections Di Dalam System Peradilan Pidana Di Indonesia, Yogyakarta, Deepublish.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, (2015). SistemPertanggungjawaban Pidana, cet. 1, (Jakarta: Rajawali Pers), hlm. 16
John Rawls, (2006). “A Theory of Justice, London: Oxford University Press”, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan,Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2006.
Mahrus Ali, (2015). Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Moeljatno, (2018). Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.
Peter Mahmud Marzuki, (2005). Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Sutan, Remy Sjahdeini. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk- Beluknya, Ed.2, Jakarta, Kencana.
Gerson W. (1979). Bawengan, Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktek, Jakarta, Pradnya Primata.
Mascruchin Ruba’I, (2015). Buku Ajar Hukum pidana, Malang, Media Nusa Creative, 2015. Rehabilitasi Modalitas, Therapeutic Community, Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA.
Loebby Loqman, (1995). Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, Jakarta, Universitas Tarumanegara UPT Penerbitan.
Muhammad Mustofa, (2005). Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum, Jakarta, Fisip UI Press.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 8 ayat (2).
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 1 angka 1.
I Made Widyana, (2010). Asas-Asas Hukum Pidana, cet. 1 (Jakarta: Fikahati Aneska), hlm. 300.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sinjar, A. & T. Sahuri, (2021). “Bahaya Narkoba Terhadap Masa Depan Generasi Muda”, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 2, hlm. 154-160.
Oksep Adhayanto, Irman Irman, dan Dwi Vita Lestari Soehardi, (2021). “Rekam JejakNarapidana Sebelum Masuk Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Tanjungpinang”, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol. 9, No. 1, hlm. 237.
Orintina Vavinta Ida, (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif, Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 12 No. 2, terdapat disitus https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/620
Pan Mohamad Faiz, (2022). “Teori Keadilan John Rawls”, Jurnal Konstitusi, Vol. 6, No.1, Seftilia, Tresella Frisca, et al. "Upaya Peningkatan Psychological well-being Narapidana Narkoba Melalui Pelatihan Mental di Rutan Kelas II B." Transformasi Dan Inovasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2.2 : 111-118.
Siswantari Pratiwi, (2022). “Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Binamulia Hukum, Vlo. 11, No. 1, hlm. 69–80.
Soerjono, Soekanto, (1986). Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press), hlm. 132.
Indonesia, Undang-Undang Narkotika, UU No. 35 Tahun 2009, LN No. 143 Tahun 2009, TLN No. 5062. Ps. 6 ayat (1).
Simons dan Lamintang, (1992). Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Cet 1 (Bandung: CV. Pionir Jzya), hlm 493