Kepastian Hukum Penerapan Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Analisis Putusan Nomor 52/pid.sus/2023/PN.Tar
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan peran dalam menutup kerenggangan yang ada di dalam KUHP, selain itu diharapkan untuk tidak hanya memberikan penghukuman kepada pelaku kejahatan kekerasan seksual namun juga memberikan adanya suatu jaminan atas perlindungan kepada korban dan kepastian hukum karena dalam hal ini bagi korban tidak hanya cukup untuk pemidanaan pelaku. Permasalahan dalam tesis ini, mengenai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pemberian restitusi terhadap korban kekerasan seksual dan penerapan hukum dalam pemberian restitusi terhadap korban kekerasan seksual berdasarkan Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan analisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang aturan pelaksana UU No. 12/2022 terhadap korban kekerasan seksual masih belum efektif memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dikarenakan tidak adanya aturan kuat yang memaksa pelaku apabila tidak dapat membayarkan restitusi dan harus memenuhi syarat administrasi yang cukup memberatkan korban kekerasan seksual. Penerapan hukum dalam pemberian restitusi terhadap korban kekerasan seksual pada Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN.Tar tidak diterapkan oleh aparat penegak hukum dan korban tidak mengajukan restitusi dikarenakan dalam Pasal 12 UU No. 12/2022 ancaman pidana hanya penjara dan denda. Akibatnya penerapan UU No. 12/2022tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak korban dalam hal pemberian restitusi. Selain itu, Pihak korban kekerasan seksual tidak mendapatkan keadilan atas haknya mendapatkan restitusi yang diatur dalam undang-undang. Pihak korban kekerasan seksual dapat mengajukan permohonan restitusi setelah putusan pengadilan dengan memenuhi persyaratan dan mekanisme sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arif Gosita, 1993, Pemahaman Perempuan dan kekerasan berdasarkan Viktimologi, dalam Masalah Korban Kejahatan, CV Akademika Pressindo, Jakarta.
Chazawi, Adam. 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo.
Atmasasmitha, Romli. 1992. Teori & Kapita Selekta Kriminologi, PT. Eresco, Bandung.
Bisri, Ilhami. 2005. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bambang Sutiyoso dkk, 2005, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. UII Press, Yogyakarta.
C.Maya Indah S, 2014, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Krminologi, Kencana, Jakarta.
Chazawi Adami, 2015, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2015, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
E.Y. Kanter, 1992 Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM, Jakarta.
Erdianto Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.
Hadjon, Philips M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hiariej, Eddy O.S. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005. Penelitian Hukum. Prenadamedia Group, Ed.; Revisi)
Moeljatno. 1999. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Reksodiputro, Mardjono. (2020). Sistem Peradilan Pidana. Depok: Rajawali Pers
Soekanto, Soerjono. "Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum." (2004)
Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta Rajawali Pers.
Tency, Mulida H. Syaiful dan Ibnu Elmi. 2009. Kekerasan Seksual dan Perceraian, Malang: Intimedia.
Candra Muzaffar, 2007. Human’s Wrong: Rekor Buruk Dominasi Barat atas HAM, Pilar, Yogyakarta: Media.
Dikdik, dkk, 2008. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dikdik Arief Mansyur dan Elistaris Gultom, 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo.
Farhana, 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta.
Indah Maya S, 2021, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi: Kencana, Jakarta.
Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT. Refika Aditama Bandung
Mulyadi Lilik, 2012, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoretis Dan Praktik, PT. Alumni, Bandung.
Kartanegara Satochid, 2011, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Muhammad Arief, dkk, 2009. Cyber Law Aspek Hukum, Teknologi Informasi: Bandung.
Rahardjo, 2009, Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing.
Rena Yulia, 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu: Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1993. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Sutrisno Hadi, 1990. Metodelogi Research, Yogyakarta: Andi Offset.
Pangaribuan Luhut M.P, 2017, Hukum Acara Pidana dan Hakim Ad Hoc: Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta: Progam Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pangaribuan Luhut M.P, 2018, Hukum Acara Pidana: Surat Resmi Advokat di Pengadilan, Papas Sinar Sinanti: Jakarta.
Sugiatno, 2018. Hukum Acara Pidana Dalam Praktek Peradilan di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish.
Yuwono Ismantoro Dwi, 2015, Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Yogyakarta: Pustaka Yustiatia.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Prasetyo Teguh, 2010, Hukum Pidana, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Suharto, Edi dan Anthon Freddy Susanto, 2012, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa Cendekia, Bandung
Solahuddin, 2018, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, dan Perdata (KUHP, KUHAP, & KUHPdt), Visimedia, Jakarta
Sansul Ramli dan Fahrurrazi, 2014, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Visimedia Pustaka, Jakarta.
Saifullah, 2011, Guru Besar bidang Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Maliki Malang, Gramedia, Jakarta
Sugeng, 2020, Hukum Telematika Indonesia., Prenada Media, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Butar-butar, William Pangihutan. “Mekanisme Pemberian Restitusi Terhadap Korban Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup”. Bandung: Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Bandung, 2024.
Nugroho Ahadi, “Restitusi Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Utilitarianisme”, Jakarta: Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan nasional Veteran Jakarta, 2023.
Deslavia, Yossy, Ulya Atsani, and Hebby Rahmatul Utamy. "Materi Muatan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Siyasah Dusturiyah." Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) 4.1 (2023): 13-25
Faizah, Azza Fitrahul, and Muhammad Rifqi Hariri. "Pelindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Jurnal Hukum Lex Generalis 3.7 (2022): 520-541.
Muhammad, Hasanuddin. "Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 9.1 (2022): 1-15.
Muhammad, Syarul Ramadhan. Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Diss. UIN Kiai Ahmad Siddiq Jember, 2022.
Nikmah, Asna Azizia. "kesinkronan peraturan perundang-undangan tentang kekerasan seksual pasca lahirnya undang-undang no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual." novum: jurnal hukum (2023): 63-75.
Nurisman, Eko. "Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4.2 (2022): 170-196.
Nova, Efren, and Edita Elda. "Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Korban Dalam Sistim Peradilan Pidana Terpadu Yang Berkeadilan Gender." UNES Law Review 5.2 (2022): 564-579.
Paradiaz, Rosania, and Eko Soponyono. "Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4.1 (2022): 61-72.
Saputra, Kadek Dandi, Made Sugi Hartono, and Muhamad Jodi Setianto. "Peran Kepolisian Resor Buleleng Dalam Upaya Penanggulanan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak." Jurnal Komunitas Yustisia 4.3 (2021): 817-826Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, (Jakarta: Universitas Indonesia, UI-Press 1986)
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013), h. 119.
Bambang Waluyo, Viktimologi (Perlindungan Korban dan Saksi), (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), h. 10.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Huraerah, Abu. Kekerasan Terhadap Anak, Bandung, Nuansa, 2012.
Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. Penaggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2013.
Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rengkang Education, 2012.
Jamaludin, Adon Nasrullah. Dasar-Dasar Patologi Sosial, Bandung, Pustaka Setia, 2016.
Johnstone dan Van Ness. The Meaning of Restorative Justice, Bangkok- Thailand, Makalah untuk Konfrensi Lima Tahunan PBB ke-11, 2005.
Kansil, C.S.T. Kamus Istilah Hukum, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Kansil, C.S.T., dan Christine. Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta, PT. Pradnya Paramitha, 2007.
Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta, Storia Grafika, 2002.
Keraf, Sonny. Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya, Yogyakarta, Kanisius, 1998.
Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1997.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung, PT. Refika Aditama, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Ed. Revisi, Cet. 8, Jakarta, Prenada Media, 2013.
Meliala, A.Syamsudin dan E.Sumaryono. Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, Yogyakarta, Liberty, 2001.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara, 1987.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2014.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Mulyadi, Lilik. Pengadilan Anak di Indonesia, Teori, Praktik dan Permasalahannya, Bandung, Mandar Maju, 2005.
Prakoso, Djoko dan Agus Imunarso. Hak Asasi Tersangka Dan Peranan Psikologis dalam Konteks KHUP, Jakarta, Bina Aksara, 1987.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana Materiil, Jilid II, Jogyakarta, Kurnia Kalam, 2005.
Prayitno, Kuat Puji. Restorative Justice, Purwokerto, Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, 2013.
Prinst, Darwin. Hukum Anak Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003. Purnianti, Mamik Sri Supatmi dkk. Yayasan Pemantau Hak Anak Children’s Human Rights Foundation, Jakarta, Kumpulan Tulisan, 2005.
Rahardjo, Satjipto (1). Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
(2). Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta, UKI Press, 2006.
Rasjidi, Lili dan I.B Wyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Remaja Rusdakarya, 1993.
Rizky, Rudi (ed). Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Jakarta, Perum Percetakan Negara Indonesia, 2008.
Rusianto, Agus. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Prenada Media, 2016.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Aksara Baru, 1981.
Salman, H.R Otje. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), Bandung, PT. Refika Aditama, 2010.
Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2009.
Sastrawidjaja, Sofjan. Hukum Pidana 1, Bandung, CV Armico, 1990. Shidarta. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir,
Ponny Retno Astuti, 2008 Meredam Bullying3cara efektif mengatasi bullying pada anak Jakarta: PT. Grasindo