Perspektif Mitra GrabBike Tentang Sistem Komisi Aplikasi Yang Berdampak Pada Layanan

Main Article Content

Mega Puspitasari
Adrian Adha

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dinamika hubungan kerja antara platform dan driver ojek online, khususnya pada layanan Grab, dengan fokus pada persepsi driver terhadap sistem komisi aplikasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma interpretif dan desain fenomenologi, melalui wawancara mendalam dan observasi media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem komisi dianggap tidak proporsional sehingga memengaruhi perilaku kerja driver menjadi lebih selektif dalam menerima order, termasuk praktik cancel order dan off-bid. Fenomena kelangkaan driver juga ditemukan sebagai dampak dari interaksi antara sistem platform, tingginya permintaan, dan strategi adaptasi driver. Keterbatasan penelitian terletak pada jumlah informan yang terbatas, sehingga penelitian selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan yang lebih luas. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya sistem komisi yang lebih transparan dan adil. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus pada perspektif subjektif driver dalam memahami sistem kerja berbasis platform

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mega Puspitasari, & Adrian Adha. (2026). Perspektif Mitra GrabBike Tentang Sistem Komisi Aplikasi Yang Berdampak Pada Layanan . ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(6), 1185–1192. https://doi.org/10.56799/jim.v5i6.17036
Section
Articles

References

Alparisy, S., Arsa, A., & Agusriandi. (2025). Pengaruh jam kerja, pendapatan, dan perlindungan kerja terhadap kesejahteraan ojek online (studi pada driver Grab di Kota Jambi). Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(2), 49–64. https://doi.org/10.59059/jupiekes.v3i2.2270

Arifin, Z., & Putri, D. A. (2023). Pengaruh sistem komisi terhadap pendapatan driver ojek online. Jurnal Costing, 6(2), 1450–1462. https://journal.ipm2kpe.or.id/index.php/COSTING/article/view/19227/12335

Creswell, J. W., & Creswell, D. J. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (Ffifth Edition). SAGE Publications, Inc

Hidayat, R., & Nugroho, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online sebagai pekerja platform digital. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 210–225. https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/view/1439/840

Khoirunnisa, B., & Rahayu, M. I. F. (2026). Analisis hukum terhadap pemotongan pendapatan pengemudi ojek online dalam perspektif hubungan kerja di era gig economy. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 5(1), 47–56.

Komalasari, L., dkk. (2011). Teknik wawancara sebagai metode komunikasi langsung dan sistematis. In Metodologi Penelitian Komunikasi

Kusuma, H., & Rahmawati, I. (2022). Dinamika pendapatan driver ojek online dalam ekonomi digital. EKOMA: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 3(1), 45–56. https://al-haramjournal.id/index.php/EKOMA/article/view/5942/4847

Machfudz, M., Ekowati, V. M., & Supriyanto, A. S. (2023). Metode penelitian kualitatif (dilengkapi dengan contoh riset fenomenologi). CV Literasi Nusantara Abadi.

Rachman, A. I. (2018). Analisis hubungan kerja pengemudi ojek online dalam perspektif hukum ketenagakerjaan.

Rahardjo, M. (2011). Metode pengumpulan data penelitian kualitatif. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. https://repository.uin-malang.ac.id/1123/1/metode-pengumpulan.pdf

Raharjo, S., & Utami, P. (2023). Persepsi driver ojek online terhadap sistem tarif dan komisi aplikasi. Journal of Economic and Business Research (JOECY), 7(1), 78–90. https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/2219/1965

Siregar, M., & Nasution, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online dalam hubungan kemitraan. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 123–134. https://upu-journal.potensi-utama.org/index.php/Justitia/article/view/1141/932

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Syahreza, D. S., Harmen, H., Aditiya, F., Azjahra, K. R., Zhufriy, N. N., Sianturi, P. W., & Fauziah, S. (2024). Perubahan skema insentif pada PT Grab dan Gojek: Dampak terhadap kepuasan driver. Economic Reviews Journal, 3(3), 2004–2019.

Tambunan, S. H. J., Adiyanta, S., & Azhar, M. (2024). Hubungan kemitraan bagi mitra driver online antara Indonesia dan Inggris di era gig economy: Studi komparasi. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 845–853.

Tarigan, E. K., Darmayanti, E., & Annas, M. M. (2025). Perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online dalam perspektif hukum ketenagakerjaan dan cipta kerja Indonesia: Analisis dan evaluasi. Lex Justitia, 7(1), 18–26.

Utami, A. F., Indiharwati, A., & Amini, A. F. (2026). Hubungan kelembagaan antara pengemudi dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk: Pendekatan teori kontrak. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 9(1), 17–32.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.