Perspektif Mitra GrabBike Tentang Sistem Komisi Aplikasi Yang Berdampak Pada Layanan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dinamika hubungan kerja antara platform dan driver ojek online, khususnya pada layanan Grab, dengan fokus pada persepsi driver terhadap sistem komisi aplikasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma interpretif dan desain fenomenologi, melalui wawancara mendalam dan observasi media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem komisi dianggap tidak proporsional sehingga memengaruhi perilaku kerja driver menjadi lebih selektif dalam menerima order, termasuk praktik cancel order dan off-bid. Fenomena kelangkaan driver juga ditemukan sebagai dampak dari interaksi antara sistem platform, tingginya permintaan, dan strategi adaptasi driver. Keterbatasan penelitian terletak pada jumlah informan yang terbatas, sehingga penelitian selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan yang lebih luas. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya sistem komisi yang lebih transparan dan adil. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus pada perspektif subjektif driver dalam memahami sistem kerja berbasis platform
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alparisy, S., Arsa, A., & Agusriandi. (2025). Pengaruh jam kerja, pendapatan, dan perlindungan kerja terhadap kesejahteraan ojek online (studi pada driver Grab di Kota Jambi). Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(2), 49–64. https://doi.org/10.59059/jupiekes.v3i2.2270
Arifin, Z., & Putri, D. A. (2023). Pengaruh sistem komisi terhadap pendapatan driver ojek online. Jurnal Costing, 6(2), 1450–1462. https://journal.ipm2kpe.or.id/index.php/COSTING/article/view/19227/12335
Creswell, J. W., & Creswell, D. J. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (Ffifth Edition). SAGE Publications, Inc
Hidayat, R., & Nugroho, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online sebagai pekerja platform digital. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 210–225. https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/view/1439/840
Khoirunnisa, B., & Rahayu, M. I. F. (2026). Analisis hukum terhadap pemotongan pendapatan pengemudi ojek online dalam perspektif hubungan kerja di era gig economy. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 5(1), 47–56.
Komalasari, L., dkk. (2011). Teknik wawancara sebagai metode komunikasi langsung dan sistematis. In Metodologi Penelitian Komunikasi
Kusuma, H., & Rahmawati, I. (2022). Dinamika pendapatan driver ojek online dalam ekonomi digital. EKOMA: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 3(1), 45–56. https://al-haramjournal.id/index.php/EKOMA/article/view/5942/4847
Machfudz, M., Ekowati, V. M., & Supriyanto, A. S. (2023). Metode penelitian kualitatif (dilengkapi dengan contoh riset fenomenologi). CV Literasi Nusantara Abadi.
Rachman, A. I. (2018). Analisis hubungan kerja pengemudi ojek online dalam perspektif hukum ketenagakerjaan.
Rahardjo, M. (2011). Metode pengumpulan data penelitian kualitatif. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. https://repository.uin-malang.ac.id/1123/1/metode-pengumpulan.pdf
Raharjo, S., & Utami, P. (2023). Persepsi driver ojek online terhadap sistem tarif dan komisi aplikasi. Journal of Economic and Business Research (JOECY), 7(1), 78–90. https://joecy.org/index.php/joecy/article/view/2219/1965
Siregar, M., & Nasution, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online dalam hubungan kemitraan. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 123–134. https://upu-journal.potensi-utama.org/index.php/Justitia/article/view/1141/932
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Syahreza, D. S., Harmen, H., Aditiya, F., Azjahra, K. R., Zhufriy, N. N., Sianturi, P. W., & Fauziah, S. (2024). Perubahan skema insentif pada PT Grab dan Gojek: Dampak terhadap kepuasan driver. Economic Reviews Journal, 3(3), 2004–2019.
Tambunan, S. H. J., Adiyanta, S., & Azhar, M. (2024). Hubungan kemitraan bagi mitra driver online antara Indonesia dan Inggris di era gig economy: Studi komparasi. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 845–853.
Tarigan, E. K., Darmayanti, E., & Annas, M. M. (2025). Perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online dalam perspektif hukum ketenagakerjaan dan cipta kerja Indonesia: Analisis dan evaluasi. Lex Justitia, 7(1), 18–26.
Utami, A. F., Indiharwati, A., & Amini, A. F. (2026). Hubungan kelembagaan antara pengemudi dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk: Pendekatan teori kontrak. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 9(1), 17–32.