Tinjauan Yuridis Penyebaran Konten Homoseksual di Platform Digital: Antara Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nilai Moral Bangsa

Main Article Content

Fuad Nur

Abstract

Perkembangan platform digital telah memperluas ruang ekspresi dan distribusi informasi, termasuk penyebaran konten yang berkaitan dengan homoseksualitas. Fenomena ini memunculkan perdebatan hukum karena beririsan dengan jaminan kebebasan berekspresi di satu sisi dan perlindungan nilai moral, agama, serta kesusilaan masyarakat Indonesia di sisi lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia terhadap penyebaran konten homoseksual melalui platform digital serta mengkaji batasan konstitusional antara kebebasan berekspresi dan perlindungan nilai-nilai moral bangsa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik deskriptif-interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum mengatur secara eksplisit penyebaran konten homoseksual sebagai suatu tindak pidana. Namun demikian, terdapat beberapa instrumen hukum yang dapat diterapkan secara kontekstual, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pornografi, bergantung pada karakteristik dan substansi konten yang disebarluaskan. Penelitian ini juga menemukan adanya ketegangan normatif antara jaminan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pembatasannya berdasarkan Pasal 28J, yang memberikan legitimasi konstitusional bagi negara untuk membatasi hak tersebut demi penghormatan terhadap nilai agama, moralitas, ketertiban umum, dan hak orang lain. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka regulasi yang berlaku masih bersifat fragmentaris dan membuka ruang multitafsir, sehingga diperlukan reformulasi kebijakan hukum yang lebih jelas, proporsional, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional dan nilai-nilai fundamental yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nur, F. (2026). Tinjauan Yuridis Penyebaran Konten Homoseksual di Platform Digital: Antara Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nilai Moral Bangsa. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(7), 2404–2410. https://doi.org/10.56799/jim.v5i7.17774
Section
Articles

References

Asyari, F. (2018). LGBT dan Hukum Positif Indonesia. Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(2), 57–65.

DomaiNesia. (2023). Platform Digital Adalah: Pahami Jenis-Jenis Platform Digital! https://www.domainesia.com/berita/platform-digital-adalah/

Galih, Y. S. (2016). Suatu Telaah Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(1), 92–106. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i1.409

Hukumonline. (2024). Bunyi Pasal 27 Ayat (1) UU ITE 2024 tentang Kesusilaan. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-27-ayat-1-uu-ite-2024-tentang-kesusilaan-lt65e05f9d6ec29/

Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2017). Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Maisya, I. B., & Masitoh, S. (2019). Derajat Keterpaparan Konten Pornografi pada Siswa SMP dan SMA di DKI Jakarta dan Banten Indonesia. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 10(2), 117–126. https://doi.org/10.22435/kespro.v10i2.2460

Nasrullah, R. (2015). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Simbiosa Rekatama Media.

Nowak, M. (2005). U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary (2nd ed.). N.P. Engel Publishers.

Nugraha, A. G., Hakim, L., & Sirajuddin. (2026). Eksistensi Sanksi terhadap Penyimpangan Perilaku Homoseksual Ditinjau dari Norma Sosial dan Norma Hukum Positif. Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH), 8(1), 172–180. https://doi.org/10.31328/ciastech.v8i1.7469

Nur, F. (2023). Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital Perbankan. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 3234–3249.

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.

Putri, F. I., Soekorini, N., & Taufik, M. (2026). Aspek Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di Media Sosial. Jurnal Sosial Teknologi, 6(2), 696–716.

Zulfadli, M., Abdullah, K., & Nur, F. (2017). Penegakan Hukum yang Responsif dan Berkeadilan sebagai Instrumen Perubahan Sosial untuk Membentuk Karakter Bangsa. Prosiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-Ilmu Sosial, 2, 265–284.

Similar Articles

<< < 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.