Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Seksual Anak: Antara Perlindungan Korban dan Efektivitas Pemidanaan

Main Article Content

Fuad Nur

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menuntut respons hukum yang tidak hanya tegas terhadap pelaku, tetapi juga berpihak pada pemulihan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual anak dalam perspektif perlindungan korban, serta mengkaji efektivitas pemidanaan terhadap pelaku dalam mewujudkan keadilan, efek jera, dan pencegahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang efektif harus menempatkan anak korban sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan menyeluruh di setiap tahapan proses pidana, mulai dari pelaporan hingga pemulihan pasca putusan. Efektivitas pemidanaan tidak semata-mata ditentukan oleh beratnya sanksi, melainkan oleh kualitas pembuktian, proporsionalitas putusan, pemenuhan restitusi, serta pemulihan korban secara berkelanjutan. Keseimbangan antara pemidanaan yang tegas dan perlindungan korban menjadi syarat mutlak terwujudnya keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan model penegakan hukum terpadu yang melibatkan seluruh komponen sistem peradilan pidana dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan anak korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nur, F. (2026). Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Seksual Anak: Antara Perlindungan Korban dan Efektivitas Pemidanaan. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(8), 3426–3435. https://doi.org/10.56799/jim.v5i8.18121
Section
Articles

References

Handayani, T. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826-839. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.33

Herman, Handrawan, Hidayat, S., Nur, F., Sirjon, L., & Suhada, N. (2025). Analisis Asas Lex Systematische Specialiteit Terkait Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Halu Oleo Legal Research, 7(1), 184–196. https://doi.org/10.33772/holresch.v7i1.1642

Hukumonline. (2023). Vonis Mati Herry Wirawan Mesti Jadi Yurisprudensi Kasus Kekerasan Seksual Anak. https://www.hukumonline.com/berita/a/vonis-mati-herry-wirawan-mesti-jadi-yurisprudensi-kasus-kekerasan-seksual-anak-lt63b68120a5e06

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022, April 28). Kemen PPPA Harapkan Majelis Hakim di Tingkat Kasasi Perkuat Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Herry Wirawan. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/siaran-pers/kemen-pppa-harapkan-majelis-hakim-di-tingkat-kasasi-perkuat-putusan-pengadilan-tinggi-bandung-dalam-kasus-herry-wirawan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023, January 4). MA Tolak Gugatan Kasasi Terpidana HW, Menteri PPPA Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan Seksual. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/siaran-pers/ma-tolak-gugatan-kasasi-terpidana-hw-menteri-pppa-tegaskan-tidak-ada-toleransi-bagi-pelaku-kekerasan-seksual

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024, December 12). KPAI: Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Harus Mendapat Perhatian Serius. https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-perlindungan-anak-korban-kekerasan-seksual-harus-mendapat-perhatian-serius

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025, February 11). Laporan Tahunan KPAI: Jalan Terjal Perlindungan Anak, Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia

Nur, F. (2023). Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital Perbankan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 3234–3249. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6617

Pamungkas, M. F. I. (2022). Urgensi Pengaturan dan Penerapan Sanksi Kebiri Kimia dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jurnal Lex Renaissance, 7(3), 545–558. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art7

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Putri, D. M. (2021). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. ADIL: Jurnal Hukum, 12(2). https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2117

Rizky, A., Handrawan, Herman, Haris, O. K., Nur, F., & Najamuddin. (2024). Penyitaan Harta Benda Pelaku Tindak Pidana sebagai Sarana Restitusi dalam Rangka Perlindungan Anak. Halu Oleo Legal Research, 6(2), 299–311. https://doi.org/10.33772/holresch.v6i2.774

Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Justiciabelen: Jurnal Hukum, 1(1), 51-63. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115

Rosyadi, I., & Fatoni, S. (2022). Pemidanaan terhadap Pelaku Kekerasan Seksual dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana: Kajian Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg. Jurnal Yudisial, 15(3), 337-359. https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.540

Savitri, N. (2020). Pembuktian dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 276-293. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.323

Simbolon, L. A. (2016). Partisipasi Masyarakat di dalam Perlindungan Anak yang Berkelanjutan sebagai Bentuk Kesadaran Hukum. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(2), 310-329. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a5

Siswanto, Y. A. (2024). Upaya Preventif sebagai Bentuk Perlindungan Hukum dari Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(1), 1-10. https://doi.org/10.56338/jks.v7i5.5313

Suryandi, D., Hutabarat, N., & Pamungkas, H. (2020). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, 28(1), 84-91. http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.464

Tantri, L. M. K. W., & Made, L. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Media Iuris, 4(2), 145-172. https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25066

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yustiningsih, I. (2020). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dari Reviktimisasi dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Renaissance, 5(2), 287-306. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art3

Zulfadli, M., Abdullah, K., & Nur, F. (2017). Penegakan Hukum yang Responsif dan Berkeadilan sebagai Instrumen Perubahan Sosial untuk Membentuk Karakter Bangsa. InProsiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial (Vol. 2, pp. 265-284).

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.