Pelaksanaan Transparansi Informasi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan transparansi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui pendekatan yuridis sosiologis, ditemukan bahwa pemenuhan hak informasi masyarakat belum berjalan maksimal akibat kendala teknis dan keterlambatan pembaruan data di website resmi. Hambatan utama meliputi keterbatasan anggaran yang menyebabkan server sering terputus (down) akibat tunggakan pembayaran pihak ketiga, tingginya mutasi pegawai, minimnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kurangnya SDM yang kompeten. Sebagai solusi, pemerintah daerah berupaya memperkuat koordinasi dan menyederhanakan alur pelaporan, namun kemandirian infrastruktur teknologi informasi tetap krusial untuk menjamin stabilitas layanan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.