Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perusahaan yang Tidak Membayar Upah Kepada Karyawan
Main Article Content
Abstract
Upah merupakan hak normatif karyawan yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, masih ada perusahaan yang gagal membayar upah, sehingga menimbulkan sengketa hubungan industrial. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perusahaan gagal membayar upah karyawan dan menganalisis penyelesaian sengketa secara hukum yang timbul akibat tidak dibayarnya upah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui tinjauan pustaka dan wawancara dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Palangka Raya, dan perwakilan PT Musirawas. Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama tidak dibayarnya upah adalah kondisi ekonomi dan keuangan perusahaan, faktor administratif dan manajerial, serta kurangnya komunikasi dan itikad baik antara pengusaha dan karyawan. Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui negosiasi bilateral, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, dan, jika tidak tercapai kesepakatan, proses di Pengadilan Hubungan Industrial. Perusahaan yang terbukti gagal membayar upah tetap bertanggung jawab secara hukum untuk memenuhi hak upah karyawan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Achmad, Yulianto dan Fajar, Mukti, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
Asikin, Zainal, dkk., Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Cokorda Istri Sarawasundhari et. al, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mendapatkan Upah Tidak Sesuai Umr Pada Uluwatu Collective Company, Jurnal Kontruksi Hukum, Volume 4, Nomor 2, 2023.
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Nurachmad, Much, Cara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembar, Pesangon & Dana Pensiun Untuk Pegawai dan Perusahaan, Visi Media, Jakarta, 2009.
Octaviani et. al, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pekerja/Buruh Terkait Keterlambatan Pembayar an Upah Lembur, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor 11, 2019.
Oktavia, Putri Erna, Peran Bipartit Terhadap Sengketa Perusahaan dan Karyawan yang Memuat Unsur Pidana, Jurnal Multidsiplin West Science, Volume 03, Nomor 12, 2024.
Peter Mahmud Marzuki, Pembaharuan Hukum di Indonesia, Jurnal Yuridika, Volume 20, Nomor 4, 2005.
Prinst, Darwan, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Ramadana et. al, Penundaan Pembayaran Upah Pekerja, HEI EMA: Ekonomi Islam, Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, Jurnal Riset Hukum, Volume 2, Nomor 2, 2023.
Sherly Ayuna Putri et. al, Pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Di Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 5, Nomor 2, 2021.
Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1985.
Sugiarto Hartono dan Rouly Doharma, "Perencanan Sistem Informasi Akuntabilis Siklus Penggajian Pada Perusahaan Retail", Journal of Technology Information, Volume 4, Nomor 1, 2018.
Sulaiman, Abdullah, Hukum Perburuhan-I, Universitas Islam Jakarta, Jakarta, 2004.
Udiana, I Made, Kewajiban Pengusaha Menyediakan Angkutan Antar Jemput Bagi Pekerja/Buruh Perempuan Yang Berangkat Dan Pulang Pada Malam Hari Di Bali dan Marine Park, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 4, Nomor 3, 2015.
Uwiyono, Aloysius, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Wahab, Agusfian, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi Sinar Grafika, Jakarta, 2020.