Penegakan Hukum oleh Kepolisian terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Melalui Aplikasi TikTok di Kepolisian Resor Kupang Kota
Main Article Content
Abstract
Perkembangan media sosial telah menciptakan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya penyebaran konten pornografi melalui aplikasi TikTok. Karakteristik platform digital yang mudah diakses, cepat, dan menjangkau pengguna secara luas menyebabkan konten pornografi semakin mudah diproduksi, dipromosikan, dan diperjualbelikan melalui ruang digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui aplikasi TikTok serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya di Kepolisian Resor Kupang Kota. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Satreskrimsus Polres Kupang Kota dan didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Upaya pre-emtif diwujudkan melalui edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat, upaya preventif dilakukan melalui patroli siber dan pengawasan aktivitas digital, sedangkan upaya represif dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti elektronik, hingga pelimpahan perkara kepada penuntut umum. Penelitian ini menemukan bahwa hambatan utama penegakan hukum tidak terletak pada aspek regulasi, melainkan pada keterbatasan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia, keterbatasan fasilitas forensik digital, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan ruang digital, serta pengaruh budaya digital yang semakin terbuka. Oleh karena itu, efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi berbasis digital memerlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, dukungan teknologi yang memadai, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan ruang digital.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ganny, D. M. P., Waha, C. J. J., & Antow, D. T. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebarluasan Konten Pornografi dengan Motif Balas Dendam di Media Sosial. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 13(4).
Krisna, D., Winarno, R., & Ariesta, W. (2025). Tinjauan Yuridis Konten Pornografi yang dikemas dalam Komik Digital. Juris Delict Journal, 1(2), 51–64. https://doi.org/10.52429/8nhj4p36
Nur, F. (2025). Aspek Hukum Pidana dalam Penyebaran Konten Pornografi di Platform Digital. Journal of Innovative and Creativity, 5(3).
Rohaini, M., Lubis, E., & Fh, A. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pidana Pornografi Melalui Media Sosial. Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(2), 87–113. https://doi.org/10.34005/jhj.v4i2.154
Salmon, H. C. J., Latumaerissa, D., & Saimima, J. M. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Konten Asusila. 21.
Saputra, E. D., & Masruri, A. (2025). Peran Teknologi Dalam Membentuk Masyarakat Informasi Modern. Ilmu Informasi Perpustakaan Dan Kearsipan, 13(2), 232. https://doi.org/10.24036/jiipk.v13i2.132192
Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna dalam Perspektif Hukum Siber. SASI, 27(1), 38–52. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394
Waty, F., Setiawan, T., & Hermanto, Y. P. (2022). Mengatasi Degradasi Moral Anak Remaja Akibat Pengaruh Media Sosial. Kharisma: Jurnal Ilmiah Teologi, 3(1). https://doi.org/10.54553/kharisma.v3i1.81