Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Geng Motor dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Main Article Content

Asep Saepudin
Ujuh Jumhana

Abstract

Penerapan restorative justice dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan oleh geng motor masih menjadi perdebatan. Disamping sisi baiknya, muncul kekhawatiran bahwa penerapan restorative justice pada pelaku tindak kekerasan geng motor dapat mengurangi efek jera dan melemahkan fungsi penjeraan dari sistem hukum pidana sehingga restorative justice perlu diimplementasikan dengan baik dan disosialisasikan agar masyarakat lebih memahami dan dapat memanfaatkan pendekatan ini dalam menyelesaikan masalah. Mendasarkan pada hal tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan restorative justice dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor, serta untuk mengetahui implementasi penanganan pemidanaan bagi geng motor yang melakukan tindak pidana. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Adapun jenis Penelitian yang digunakan oleh peneliti ialah yuridis empiris. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis peraturan perundang-undangan serta praktik penerapan restorative justice secara sistematis. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah kedudukan restorative justice dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor adalah kedudukan restorative justice sebagai sarana penegak hukum pada kasus tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor cenderung sangat selektif dan berhati-hati dalam pemberiannya mengingat kedudukannya sebagai ultimum remedium. Restorative justice biasanya hanya diberikan kepada anggota baru atau anak-anak yang "ikut-ikutan" dalam tindak pidana ringan. Sementara untuk aktor utama, pelaku kekerasan sajam, dan pelaku pembacokan jalanan, hukum tetap akan menjatuhkan pidana retributif (penjara) demi menjaga ketertiban umum dan memberikan efek jera. Implementasi penanganan pemidanaan bagi geng motor yang melakukan tindak pidana adalah dengan laporan atau temuan dan selanjutnya melakukan upaya penyelidikan beserta gelar perkaranya dan melakukan penyidikan beserta gelar perkaranya. Dalam penangananya Polrestabes Bandung menemukan kendala di setiap upaya tersebut dan disikapi dengan tujuan pelaksanaan penegakan hukum dan pelaksanaan restorative justice. Namun demikian, restorative justice dilaksanakan pada pelaku yang bukan residivis ataupun hukuman minimal 5 tahun penjara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Asep Saepudin, & Jumhana, U. (2026). Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Geng Motor dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(10), 6210–6224. https://doi.org/10.56799/jim.v5i10.19795
Section
Articles

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. (Bandung: Citra Aditya, 2004)

Ageng Saepudin Kanda, Septiani, Maraknya Geng Motor yang Meresahkan Warga Bandung Hingga Berujung Pembacokan, (Jurnal Glory Y (Global Leadership Organizational Research in Management, Vol 2, No. 2, 20240)

Ahmad Kurniawan. S, Hedonisme Komunitas Motor Yamaha Vixion (Studi Kasus Jalan Pettarani di Kota Makassar), Skripsi, Universitas Muhammadiyah Makassar Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Program Studi Pendidikan Sosiologi, Makasar 2019

Cahya Wulandari, Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesaia”, (Jurnal Jurisprudence, Vol 10, No 2, 2021)

Erry Agus Priyono, Materi Perkuliahan Matakuliah Metodologi Penelitian Hukum, (Semarang: UNDIP, 2003)

Fabio Maria Lopes Costa, “Aksi Geng Motor di Bandung Lukai Seorang Remaja, Enam Orang Ditangkap”, edisi 1 Jul 2025, https://www.kompas.id/artikel/aksi-geng-motor-di-bandung-lukai-seorang-remaja-enam-orang-ditangkap, diakses pada tanggal 12 Maret 2026

H Ginting & M Muazzul, Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak dan Orang Dewasa, (Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol 5, No 1, 2018)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.