Kedudukan Hukum Harta Bersama pada Perkawinan Campuran di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perkawinan campuran antara perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Perkawinan campuran menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya mengenai kedudukan harta bersama yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah bagi WNI. Percampuran harta antara WNI dan WNA dapat menyebabkan hilangnya hak milik atas tanah karena adanya ketentuan hukum agraria yang membatasi kepemilikan tanah hanya bagi WNI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum harta bersama dalam perkawinan campuran serta perlindungan hukum terhadap hak keperdataan WNI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan memiliki peran penting dalam melindungi hak keperdataan WNI melalui pemisahan harta. Perlindungan hukum tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung sehingga memberikan kepastian dan perlinudungan hukum bagi WNI dalam perkawinan campuran.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Manan. 2006. “Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama”. Jakarta: Kencana
Ahmad Azhar Basyir. 1999. “Hukum Perkawinan Islam”. Yogyakarta: UII Press
Ahmad Tholabi Kharlie “Dinamika Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK” Jurnal Yudisial, Vol. 10 No. 3, 2017
Aldias, et, al. “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan” Vol 7 No 12, Desember 2024
Asshiddiqie, Jimly. 2010. “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara”. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm. 112 Gautama, Sudargo. 1998. “Hukum Perdata Internasional Indonesia”. Bandung: Alumni. Hlm. 87 Hazairin. 1982. “Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadis”. Jakarta: Tintamas
Hilman Hadikusuma “Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama”. Bandung: Mandar Maju, 2007
Hilman Hadikusuma “Hukum Perkawinan Indonesia” Bandung: Mandar Maju, 2007
Jimly Asshiddiqie “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia” Jakarta: Sinar Grafika, 2010
K. Wantjik Saleh “Hukum Perkawinan Indonesia”. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004
Maria S.W. Sumardjono “Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi” Jakarta: Kompas, 2007
Mutia Khairini et al., “Sistem Perkawinan Campuran di Indonesia: Apakah Sudah Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974”. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 07-16.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Rina Shahriyani Shahrullah “Problematika Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia” Jurnal Arena Hukum, Vol. 8 No.1, 2015
Sayuti Talib. 1986. “Hukum Kekeluargaan Indonesia”. Jakarta: UI.
Soetoprawiro, koerniatmanto. 1996. “Hukum Kewarganegaraan Indonesia”. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti “Pokok-Pokok Hukum Perdata” Jakarta: Intermasa, 2003
Sudargo Gautama, “Hukum Perdata Internasional Indonesia”. Bandung: Alumni, 1998
Wahyu Erna Widyanti “Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran” Jurnal Notarius, Vol. 13 No. 2, 2020
Wulandari, S. R., & Nurani, S. M. Perkawinan Campuran Perspektif Undang Undang Perkawinan di Indonesia. Jurnal Hukum Pelita, Vol. 2 No. 2 (2021): November 2021, Hal. 1-13
Wulandari, S. R., Siahaan, F., & Khasanah, S. N. L. U. (2021). Kedudukan Hukum Perkawinan Beda Agama Dan Kewarganegaraan Di Indonesia. Jurnal Hukum Pelita, 2(2), Hal. 1-13.