Status Hukum Harta Bersama pada Perkawinan Tidak Tercatat dalam Hukum Perkawinan di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perkawinan tidak tercatat (nikah siri) masih banyak terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait status harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Meskipun secara agama perkawinan tersebut dapat dianggap sah, ketiadaan pencatatan menyebabkan perkawinan tidak memiliki kekuatan pembuktian administratif di hadapan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan perkawinan tidak tercatat dalam hukum positif Indonesia serta status hukum harta bersama yang diperoleh selama perkawinan tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan tidak tercatat memiliki kedudukan hukum yang lemah karena tidak memperoleh pengakuan administratif dari negara. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum terhadap status dan pembagian harta bersama apabila terjadi sengketa. Perlindungan hukum terhadap hak-hak para pihak dapat diperkuat melalui mekanisme itsbat nikah atau pembuktian kontribusi para pihak dalam memperoleh harta. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan para pihak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Apriyanita Triana, Wulandari Septiayu Restu, Nurani Sifa Mulya, Guntara Deny, & Julianto Rohmani Galang. (2026). Penyuluhan Hukum Isbat Nikah di Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Jurnal Masyarakat Binaan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1).
Asnawi, M. N. (2022). Hukum Harta Bersama: Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum. Jakarta: Kencana.
Atika, N., Ishaq, I., & Faisol, M. (2024). Tinjauan Yuridis dalam Kepastian Hukum Pencatatan Perkawinan Beda Agama. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(2), 1361. https://doi.org/10.35931/aq.v18i2.3431
Haryanto, H., & Ana Sitompul, F. (2026). Tantangan Penemuan Hukum Atas Pembagian Harta Bersama Pada Perkawinan Siri. Locus Journal of Academic Literature Review, 5. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i1.840
Hilman Hadikusuma. (2014). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama.
Sembiring, R. (2017). Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan. Depok: Rajawali Pers.
Soedharyo Soimin. (2004). Hukum orang dan keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat, Hukum Islam, dan Hukum Adat.
Sudarsono. (2005). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Tan, R., Afdal, W., & Fitri, W. (2025). Pembagian Harta Bersama atas Perkawinan Siri Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 283–302. https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5665
Wulandari, S. R., Hofifi Bairuroh, I., Dewi, I., Saimima, S., Saputra, R., Pelita Bangsa, U., & Barat, J. (2026). Pencatatan Perkawinan dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum. 7(1), 207–220. https://doi.org/10.37366/jhp.v7i1.7354
Wulandari Septiayu Restu, Khosyi’ah Siah, & Mukhlas Oyo Sunaryo. (2023). Perkembangan Pemikiran Hukum Keluarga tentang Anak Luar Perkawinan yang Sah. Jurnal Hukum Pelita, 4(2).