Resolusi Konflik Rumah Tangga Berbasis Komunikasi Qur’ani: Integrasi Nilai Musyawarah dan Sabar di Era Modern
Main Article Content
Abstract
Angka perceraian yang tinggi di Indonesia menunjukkan bahwa resolusi konflik rumah tangga memerlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya mengandalkan jalur hukum formal, melainkan juga pendekatan spiritual dan nilai-nilai agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat komunikasi Qur’ani serta prinsip musyawarah dan sabar sebagai instrumen resolusi konflik keluarga. Melalui metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir tematik (maudhu’i), penelitian ini menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an terkait komunikasi dan penyelesaian sengketa suami-istri. Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Qur’an menawarkan langkah preventif melalui komunikasi yang baik (berkata benar, lembut, dan pantas) guna mencegah kekecewaan antar anggota keluarga . Secara kuratif, Al-Qur’an memformulasikan konsep musyawarah yang melibatkan pihak ketiga (hakam) yang objektif , serta nilai kesabaran dan pemaafan untuk meredam eskalasi konflik. Integrasi kedua nilai ini terbukti memiliki relevansi yang kuat dalam menjaga resiliensi psikologis keluarga di tengah tekanan dinamika sosial era modern.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abi, Hab Harianto. “Otorita Hakam Dalam Perkara Syiqaq Perspektif Imam Ibnu Katsir Dan Buya Hamka: Analisis Surah An-Nisa Ayat 35.” Jurnal Hukum Keluarga Islam (2024).
Badan Pusat Statistik. “Nikah Dan Cerai Menurut Provinsi (Kejadian), 2024.” Jakarta, 2025. https://www.bps.go.id/id/statisticstable/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMw/nikah-dan-cerai-menurut provinsi.html.
Chadijah, Siti. “Karakteristik Keluarga Sakinah Dalam Islam.” Rausyan Fikr: Jurnal Pemikiran Dan Pencerahan 14, no. 1 (2018).
Corostelina, Karina V., et al. “The Role of Identity and Religion in Peace Processes.” Negotiation Journal 41 (2025).
Hidayat, Doni Putra, Puti Febrina Niko, dan Dwita Razkia. “Pemaafan Dan Konflik Keluarga Pada Remaja Akhir.” An-Nafs 19, no. 1 (2025).
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an Dan Tafsirnya (Edisi Yang Disempurnakan) Jilid 9 (25-27).
Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.
Mazidah, Nurul H. “Rekonstruksi Relasi Kesalingan dalam Keluarga di Era Digital: Perspektif Musyawarah dan Kesetaraan.” Jurnal Studi Gender dan Anak 8, no. 2 (2021).
Ridho, Ahmad, dan Siti Aminah. “Resiliensi Keluarga di Era Modern: Peran Sabar dalam Menghadapi Tekanan Psikososial.” Jurnal Psikologi Islam dan Budaya 4, no. 1 (2022).
Roni, Muhammad, dan M. A. H. Anzaikhan. “Pembentukan Keluarga Shaleh dalam Komunikasi Islam: Studi Komparasi Penafsiran Al-Qur’an.” Al-Hikmah Media Dakwah, Komunikasi, Sosial Dan Kebudayaan 12, no. 1 (2021).
Samsukadi, HM, dan Rahmata Maula. “Nushuz Dalam Perspektif Dosen Universitas Pesantren Darul Ulum Jombang.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2019).
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Volume 2. Jakarta: Lentera Hati, 2012.
Sutanto, Husin, dkk. Buku Ajar Model dan Strategi Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga. Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara, 2022.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2009.
Syarifudin, Madaniah. “Prinsip Kerjasama Dan Musyawarah Dalam Rumah Tangga (Perspektif Al-Quran Surah An-Nisa Ayat 35).” El-Hikmah: Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi 21, no. 12 (2024).
Thohir, U. F. “Konsep Keluarga Dalam Al-Qur’an: Pendekatan Linguistik dalam Hukum Perkawinan Islam Umar.” Jurnal Studi Hukum Islam 2, no. 1 (2015).
Zubaidah, Dwi Arini. “Urgensitas Tindakan Resiprokal dalam Pemahaman Love Language Pasangan; Upaya Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga (Perspektif Hukum Islam).” Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2022).