Disrupsi Keluarga Pekerja Migran Indonesia dalam Perspektif Maqāṣid al-Usrah Jamaluddin 'Athiyyah: Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung
Main Article Content
Abstract
Disrupsi keluarga merupakan kondisi yang ditandai oleh ketegangan hubungan antaranggota keluarga, isolasi emosional, kesulitan ekonomi, serta gangguan komunikasi dan interaksi yang dapat memengaruhi stabilitas rumah tangga. Fenomena ini semakin kompleks pada keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang menjalani Long Distance Marriage (LDM). Di Kabupaten Tulungagung tercatat terdapat 150 tenaga kerja lokal dan 4.466 pekerja migran, sehingga pemisahan fisik, keterbatasan komunikasi, pemenuhan kebutuhan biologis, dan penyelesaian konflik menjadi tantangan utama bagi keberlangsungan keluarga. Penelitian ini merupakan field research dengan pendekatan kualitatif, menggunakan desain grounded theory dan teknik purposive sampling. Penelitian bertujuan menganalisis bentuk disrupsi keluarga PMI di Kabupaten Tulungagung serta mengkaji fenomena tersebut berdasarkan perspektif Maqashid al-Usrah Jamaluddin ‘Athiyyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi yang efektif, kejujuran, dan transparansi menjadi fondasi utama dalam menjaga keharmonisan keluarga LDM. Selain itu, pemerintah Kabupaten Tulungagung menunjukkan komitmen melalui penguatan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan PMI, tetapi juga pada pemberdayaan keluarga yang ditinggalkan. Perspektif Maqashid al-Usrah memberikan landasan teoretis yang komprehensif dengan mengintegrasikan nilai-nilai spiritual, sosial, dan kemaslahatan keluarga sebagai dasar dalam menghadapi disrupsi keluarga akibat migrasi kerja.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adiyaksa Dhika Prameswara, & Hastaning Sakti. (2016). Pernikahan Jarak Jauh (Studi Kualitatif Fenomenologis Pada Istri yang Menjalani Pernikahan Jarak Jauh). Jurnal Empati, 5(3), 417–423.
Aminuddin Shofi, M., Hidayatullah, S., & Hamid, A. (2022). Multidimensional Paradigm of Maqasid Sharia in the Book of “Nahwa Taf’Ili Maqashid Sharia” By Jamaluddin Athiyyah. Jurnal Lektur Keagamaan, 20(2), 501–534. https://doi.org/10.31291/jlka.v20i2.1085
An Noor, S. M., Dzukroni, A. A., Nasrullah, N., & Rosyada, M. F. (2024). Rethinking Mu’âsyarah bil Ma’ruf: A Maqâshid Syari’ah Cum-Mubâdalah Approach. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 11(1), 12–24. https://doi.org/10.33650/at-turas.v11i1.7281
Basri, R. (2015). Konsep Pernikahan Dalam Pemikiran Fuqaha. Jurnal Hukum Diktum, 13(2).
Basyir, A. A. (1999). Hukum Perkawinan Islam. UUI Press.
Botu, F. (2022). Disupsi: Ancaman atau Peluang Bagi Eksistensi Budaya Lokal? (Tinjauan Filosofis Atas Proses Perubahan Budaya). AGGIORNAMENTO: Jurnal Filsafat-Teologi Kontekstual, 3(1), 29–41.
Febrianto, A. (2017). Relasi Ideal Suami-Istri Dalam Islam (Kritik KH. Husein Muhammad Terhadap Kitab Uqud Al-Lujain). IAIN Jember.
Fidyawati, E., & Ardi, M. (2024). Disharmoni Keluarga Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) Tulungagung Dalam Perspektif Teori Struktural Fungsional Emile Durkheim. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(1), 1140–1155.
Hiyali, R. K. M. Al. (2001). Membina Rumah Tangga yang Harmonis, Terj. Imron Rosadi. Pustaka Azzam.
Ma, A.-. (2023). Al- Ma’lumat. 1, 115–125.
Maulana, R. (2023). Mu‘asyarah Dalam Relasi Seksual Perspektif K.H Husein Muhammad. Universitas Islam Negeri Prof. KH. Saifuddin Zuhri.
Mualif, A., Fitri, A., Tauhid, Z., & Wismanto, W. (2024). Pengembangan Masyarakat Muslim yang Harmonis melalui Pendidikan Berbasis Sunnah di Era Disrupsi. Journal of Education Research, 5(2), 2450–2457. https://doi.org/10.37985/jer.v5i2.1260
Muammar, M. (2020). Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Dalam Perspektif Al-Qur‘an. Pengadilan Agama Palangka Raya. https://pa-palangkaraya.go.id/hak-dan-kewajiban-suami-isteri- dalam-perspektif-al-quran/
Paryadi. (2021). Maqashid Syariah : Definisi Dan Pendapat Para Ulama. Cross-Border, 4(2), 201–216.
Pita Roja, W. F. (2023). Disrupsi Menurut Francis Fukuyama Dan Implikasinya Pada Tatanan Sosial. Fides et Ratio : Jurnal Teologi Kontekstual Seminari Tinggi St. Fransiskus Xaverius Ambon, 8(2), 79–88. https://doi.org/10.47025/fer.v8i2.125
Priest, J. B. (2021). The science of family systems theory. In The Science of Family Systems Theory (Issue January). Routledge. https://doi.org/10.4324/9780367854591
Purnomo, & Qiharuddin, M. A. (2021). Maqosid Nikah Menurut Imam Ghozali dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin. Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 7(1), 109–119.
Rahma, D. J. (2022). Komunikasi Keluarga di Era Disrupsi Teknologi pada Generasi Digital Natives (Studi Kasus 5 Keluarga Tokoh Agama Islam di Kota Solok). Tesis Magister, Universitas Andalas.
Said, F. (1994). Perceraian Menurut Hukum Islam. Pustaka al-Husna.
Sariyah, N. (2023). Mu‘asyarah Bil Ma‘ruf. Kupipedia (Ensiklopedi Digital KUPI). https://www.kupipedia.id/index.php/Mu‘asyarah_bil_Ma‘ruf
Sugitanata, A. (2023). Menuju Kesetaraan Gender : Eksplorasi Teori Relasi Kuasa dan Maqashid Menuju Kesetaraan Gender : Eksplorasi Teori Relasi Kuasa dan Maqashid Syariah terhadap Dinamika Kekuasaan dalam Pernikahan. Fayatayat: Journal of Gender and Children Studies, 1(2), 40–49.
Thamrin, H., Agustang, A., Adam, A., and Alim, A. (2021). Disrupsi Modal Sosial Stunting di Sulawesi Selatan , Indonesia ( Studi Kasus Pada Keluarga 1000 HPK di Kabupaten Bone dan Enrekang ). Universitas Negeri Makasar, 352–360.