Kewajiban Pemerintah dalam Pemenuhan Jaminan Kesehatan bagi Tenaga Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Main Article Content
Abstract
Jaminan Kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi Pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 huruf h ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak hidup, Sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan. Pentingnya perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan Kesehatan. Terutama bagi mereka yang bekerja dalam kelas pekerja. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban menjalankan Undang-Undang dengan menyediakan sistem jaminan kesehatan nasional bagi pemenuhan hak dasar kesehatan mereka. Kelas pekerja harus mendapat perlindungan atas pekerjaannya yang tak jarang dipenuhi dengan resiko kerja. pemenuhan jaminan kesehatan ini bertujuan agar timbul rasa aman dari persoalan biaya finansial yang tidak sedikit bagi pekerja sehingga dapat memberi nilai juang yang positif bagi citra perusahaannya. Perhatian utama penelitian ini ditujukan oleh pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana kewajiban Pemerintah terhadap jaminan kesehatan tenaga kerja pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja? Tulisan ini mengkaji kewajiban pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja dalam pemenuhan hak dasar kesehatan kelas pekerja, yakni mendapat standar pelayanan kesehatan dalam BPJS Kesehatan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.