Ratio Decidendi Hakim dalam perkara Aborsi Ilegal (Abortus Provocatus Criminalis) di Peradilan Militer Studi Putusan Nomor 2-K/PM.III-12/AL/1/2024
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam memutus perkara aborsi ilegal pada Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 2-K/PM.III-12/AL/1/2024, menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana, serta mengkaji pengaruh status militer Terdakwa terhadap pertimbangan hukum hakim. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana aborsi ilegal yang dibuktikan melalui keterangan saksi, keterangan ahli, rekam medis, visum et repertum, hasil pemeriksaan DNA, dan alat bukti lainnya. Hakim menilai bahwa Terdakwa secara sengaja melakukan tindakan yang bertujuan mengakhiri kehamilan sehingga memenuhi unsur kesengajaan dan pertanggungjawaban pidana. Status Terdakwa sebagai prajurit aktif TNI juga menjadi pertimbangan penting karena perbuatannya tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan disiplin dan etika keprajuritan. Penelitian ini menemukan adanya ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 terkait kewenangan mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi untuk mewujudkan kepastian hukum dalam sistem peradilan militer di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agustina, Yanti. Aborsi Sebagai Perbuatan Kriminal Dikairkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum Prima. 2019
Ahmad Khadafi. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Aborsi Yang DIlakukan Oleh Dokter (Analisis Putusan Nomor 406/Pid.Sus/PN Jkt.Pst.). Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.2024
Andi Hakim Lubis. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menetapkan Suatu Putusan di Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Ilmiah Multidisiplin.2024. https://doi.org/10.5281/zenodo.10441033. h. 356-360
Arief Fahmi Lubis. Kompetensi Peradilan Militer Bagi Prajurit TNI Dalam Tindak Pidana Umum. Al YAZIDIY. 2021. Vol.3. No.1. h.1-15 h.https://ejurnalqarnain.stisnq.ac.id/index.php/AY/article/view/562/575
Aulia Cantika Maharani. Perbandingan Pemindanaan Pidana Umum Dengan Pidana Militer dan Peradilan Indonesia. JurnalMedia Hukum Indonesia. 2025.Vol.3. No.2. H.70-85. DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15716231
Ayu Dwiyanti Astuti Primayola. Asas Equality Before The Law Dalam Realitas Peradilan Militer Di Indonesia Melalui Prespektif Hukum Pidana. 2025. Vol. 9.No. 1. H. 30-45. https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/download/8376/9443/10312
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kehamilan Tidak Diinginkan Jadi Ganjalan Penurunan Stunting, 2023, h.1, https://stunting.go.id/kehamilan-tidak-diinginkan-jadi-ganjalan-penurunan-stunting/
Cantika Tresna Rahayu. Dualisme Peradilan Militer dan Peradilan Umum: Problematika dan Urgensi Reformasi. Media Hukum Indonesia (MHI). Vol.1. 2021. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index. h.1-10
Eduardus Raditya Kusuma Putra. Abortus tanpa Indikasi Medis Dalam Sudut Pandang UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan UU No.1 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika. 2022. Vol.3. No.3. h.1-15. https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2640/2079
Engga Lift Irwanto, Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Aborsi Akibat Pemerkosaan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Unes Journal Of Swara Justisia. Vol.4 No.3 (2020). https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.441
Erwin Susilo, Dharma Setiawan Negara. Ratio Decidendi dan Obiter Dictum: Evolusi Konseptual Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pidana Indonesia. Jurnal Negara Hukum.2025. Vol 16, No 2. h. 168-181. Doi http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v16i2.5049
Fiqry, Wantu, Puluhulawa, Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan Nomor 1140/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst.) Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Volume 4 Number 1, 2025, h. 2884-2893
Galih Endradita M, Aborsi Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 10 Juni 2024. https://galihendradita.wordpress.com/2024/06/10/aborsi-dalam-undang-undang-no-17-tahun-2023-tentang-kesehatan/?utm_source=chatgpt.com
Ginting, Wirogioto, dan Saefullah, Analisis Ratio Decidendi Hakim Dalam Kasus TIndak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Di Pengadilan Indonesia. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politikdan Humaniora. Volume 4 Nomor 4. 2025, hal 71-79. DOI: https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i4.6346
Habib Hussein Muttaqin. Ratio Decidendi Dalam Pemindanaan Pelaku Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2014/SEMARAPURA dan 349/Pid.B/2023/PN. Jurnal Ilmiah Advocasi. Vol.13. No.03.2025
Immanuel Simanjuntak. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perempuan Yang Melakukan Aborsi Di Kota Nopan Setia. Jurnal Ilmu Hukum. 2024. h.1-15. http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris
Julu Parningotan. Peradilan Pidana Militer Dikaitkan Dengan Asas Equality Before The Law. Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum. 2021. Volume 4, Nomor 2. h. 1-10 DOI: https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2213
Kanesa Polara. TInjauan Yuridis Kompetensi Absolut Peradilan Militer DI Indonesia Dalam Mengadili TIndak Pidana Umum Yang DIlakukan OlehAnggota TNI.Thesis. Universitas Nusa Putra. Fakultas Bsinis Humum dan Pendidikan. 2025. h. 1-60
Komnas Perempuan, Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL Perkuat Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan, 2026, https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/kemen-pppa-komnas-perempuan-dan-fpl-perkuat-sinergi-data-kekerasan-terhadap-perempuan
Lisnawaty W. Badu. Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana. Jurnal Legalitas. 2024. Vol.12. No.1 h. 67-81. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JL/article/viewFile/5788/3254
Miko Sapta Sara K, Nashriana dan KN Sofyan Hasan. Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Percobaan Aborsi yang Melibatkan Jurnal Lex LATA.2021
Muhammad Nagieb, Gunawan Widjaja. Harmonisasi Implementasu Pengaturan Tindak Pidana Aborsi Dalam UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Sosial dan Teknologi. 2025. Vol.5, No.12. h.1-15. DOI: https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i12.32557
Nadiyatul Khairiah. Tindak Pidana Aborsi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia: Antara Larangan dan Pengecualian. Jurnal Ilmu Pertahanan dan Politik. 2025. h1-15
Nasrul Alief Pratama. Pertimbangan Hukum Hakim (Ratio Decidendi) Terhadap Penjatuhan Pidana Anak Pelaku Pencabulan. Jurnal UNS. 2022. h.1-11. DOI: https://doi.org/10.20961/jv.v10i4.72649
Naura Hanifatu Layla. Ratio Decidendi Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Kasus Aborsi Korban Perkosaan (Analisis Putusan Nomor : 6?Pid.Sus-Anak/2018/PTJMB).2023. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Nency Ayu Lianawati, Analisis Putusan Tindak Pidana Pelaku Aborsi Secara Ilegal (Studi Kasus: 136/Pid.Sus/2023/Pn Byl). Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. Vol.1 No.2. 2024. DOI: https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.214
Ni Made Citra Pradnyani Poedja P. Pertanggungjawaban Pidana Oleh Prajurit TNI AD Atas TIndak Pidana Lalu Lintas. Jurnal Ilmu Sosial Hukum. 2025. Vol. 3 No. 5. h.1-12.DOI: https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2213
Niken Subekti Budi Utami. Yurisdiksi Peradilan Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurnal UNS. 2025. 2022. Vol.3. No.2. h.1-15.
Nolfan Hibata dan Gunawan Hi Abbas. Impelentasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Aborsi Dikalangan Remaja Kota Ternate. Jurnal Cita Hukum. 2013. Vol.1
Putri Nadya Rusman, Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pelaku Aborsi (Studi Kasus Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, 2021, h.20
Raihan Muhammad, Hasan Kurnia Hoetomo. Mengadili Prajurit TNI di Pengadilan Umum : Konfilks Yurisdiksi dan Akuntabilitas Pidana. Jurnal Hukum Pidana Indonesia. 2025. Vol.2. No.1.h.14-20. https://journal.asperhupiki.id/index.php/jhpi
Ramadhon Adi Ali Fikri. Analisis Yuridis Kewenangan Peradilan Militer dalam Mengadili Tindak Pidana Umum Yang Dilakukan Anggota TNI. Jurnal Imu Sosial & Hukum. 2025. Vol.3. Nomer 4. h.4596-4604. DOI: https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1988
Roli Pebrianto, Kebijakan Hukum Pidana Tentang Pemeriksaan Prajurit TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Umum. Jurnal Seikat. 2024. Vol.3.No.1.h.1-15. DOI: https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1194
Sella Crist, Della, Baiquni. Legal Protection Against The Crime Of Abortion Performed By Child Victims Of Rape From Victimological Perspective. Indonesian Journal Of Criminal Law Studies. Vol.7. Issue 2. 2022. DOI: 10.15294/ijcls.v7i2.36054
Silitonga, Syahrin, Mulyadi, Putra. Analisis Ratio Decidendi Penjatuhan Pidana Mati terhadap Pelaku TIndak Pidana Narkotika Yang Rumusan Pasalnya Tidak Ada Ancaman Pidana Mati (Studi Putusan No.241/Pid.Sus/201/?Pn.Tjb). Vol.2, No.3.2021.h.410-422. https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/155
Slamet Sarwo Edy. Independensi Sistem Peradilan Militer Di IndoneSIA (Studi Tentang Struktur Peradilan Militer) / The Independency Of Military Justice System In The Indonesian (The Study Of The Structure Of The Judiciary). Jurnal Hukum dan Peradilan. No.1 vol.6, h.1-15.2017.
Suprobo Rini. Kewenangan Peradilan Militer Dalam Menindak Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Umum. Jurnal Kolaboratif Sains. 2025. DOI: 10.56338/jks.v8i8.8018. h.5113-5123
Yasmirah Mandasari. Urgensi Reformasi Peradilan Militer Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme Oleh Aparat: Perspektif Integrasi Sistem Peradilan Pidana. 2025. Vol.4. No.2. h.100-115. DOI: https://doi.org/10.59086/jkip.v4i2.911