Tantangan Supremasi Hukum di Ruang Digital Indonesia: Analisis Berdasarkan Rule Of Law A.V. Dicey Analisis Berdasarkan Rule Of Law A.V Dicey
Main Article Content
Abstract
Lembaga Transformasi digital di Indonesia telah menghadirkan berbagai kemudahan sekaligus tantangan terhadap penegakan supremasi hukum, seperti kejahatan siber, pelanggaran data pribadi, serta pembatasan kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan supremasi hukum di ruang digital Indonesia berdasarkan teori Rule of Law A.V. Dicey. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, dan perbandingan, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mengatur ruang digital melalui UUD NRI 1945, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti norma yang multitafsir, lemahnya perlindungan data pribadi, serta pengaruh kebijakan platform digital yang belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan negara dan harmonisasi antara regulasi nasional dengan tata kelola platform digital agar prinsip supremacy of law, equality before the law, dan due process of law dapat terwujud secara efektif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Allan, T. R. S. The Sovereignty of Law: Freedom, Constitution and Common Law. OUP Oxford, 2013.
Dicey, Albert Venn. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Edisi ke-8. London: Macmillan, 1915.
Dicey, A. V. The Law of the Constitution. OUP Oxford, 2013.
Idul, Rishan. Teori & Hukum Konstitusi. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Salim, dan Erlies Septiani Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis: Buku Ketiga. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2019-2022.
B. Jurnal
Adinda, Ni Komang Masayu, dkk. "Tantangan Penegakan Hukum Di Era Digital." Journal of Education 1, no. 2 (2025): 170-176.
Anugerah, Fiqqih, dan Tantimin Tantimin. "Pencurian Data Pribadi Di Internet Dalam Perspektif Kriminologi." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 1 (2022): 419-435. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.45434
Ayu, Raudhina Oktia. "Tantangan Penerapan Konsep Negara Hukum Dalam Era Digital: Studi Kasus UU ITE Dan Kebebasan Berekspresi." Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan 3, no. 4 (2025): 732-739. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.893
Goodhart, Arthur L. "The Rule of Law and Absolute Sovereignty." University of Pennsylvania Law Review 106, no. 7 (1958): 943-963. https://doi.org/10.2307/3310297
Rumiartha, I Nyoman Prabu Buana. "Correlation Theory of A.V. Dicey Perspective of the Rule of Law in Indonesia." Focus Journal Law Review 2, no. 1 (2022). https://doi.org/10.62795/fjl.v2i1.19
Subekti, Nanang, dkk. "Konstitusionalisme Digital Di Indonesia: Mengartikulasikan Hak Dan Kekuasaan Dalam Masyarakat Digital." Peradaban Journal of Law and Society 2, no. 1 (2023): 1-22. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.74
Syafitri, Meli, dan Achmad Jaka Santos. "Tantangan Dan Solusi Penerapan Prinsip Rule of Law Dalam Sistem Hukum Indonesia." Karimah Tauhid 4, no. 4 (2025): 2248-2257. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i4.18674
Veronika, R., dkk. "Literasi Digital Sebagai Wujud Pemberdayaan Masyarakat di Era Globalisasi." Jurnal Pasopati 3, no. 2 (2022): 118-122.
C. Sumber Daring / Berita
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dkk. "Revisi Kedua UU ITE: Masih Mempertahankan Pasal-Pasal Karet yang Lama, Menambah Pasal Baru yang Sangat Berbahaya." aji.or.id.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). "Survei Profil Internet Indonesia 2025." Jakarta, 6 Agustus 2025.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan TrialWatch (Clooney Foundation for Justice). "Melindungi Kebebasan Berbicara di Ruang Siber: Belajar dari UU ITE dan Arah Ke Depan." icjr.or.id.
InfoPublik. "UU KUHP Berlaku, 10 Materi UU ITE Dicabut." infopublik.id.
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
E. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XXIV/2026.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024.
vidence from Indonesia. Jurnal Inovasi Ekonomi, 5(02).