Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Kode Etik dan Pidana Penjara Hakim Penerima Suap Pengadilan Negeri Kelas IA
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh hakim merupakan pelanggaran serius yang merusak sistem peradilan dan meruntuhkan kepercayaan publik. Hakim dituntut memiliki integritas tinggi, namun dalam praktiknya masih ditemukan pengangkatan kasus suap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab hakim menerima suap serta penerapan sanksi kode etik dan pidana penjara terhadap hakim penerima suap pada Pengadilan Negeri Kelas IA. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus berbasis analisis putusan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10824 K/Pid.Sus/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab meliputi rendahnya integritas moral dan lemahnya pengawasan eksternal. Penerapan sanksi pidana penjara berdasarkan Pasal 12 huruf c UU Tipikor serta sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan dualisme penegakan hukum yang saling menguatkan. Integrasi sanksi ini penting demi memberikan efek jera sekaligus memulihkan keluhuran martabat lembaga peradilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.