Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim dalam Tindak Pidana Pelanggaran Merek Serta Implikasinya terhadap Perlindungan Pemegang Hak Merek (Studi Putusan Nomor 2377/Pid.Sus/2024/PN Sby)

Main Article Content

Harsono Yaputra
Armunanto Hutahaean

Abstract

Perlindungan hukum terhadap merek merupakan bagian penting dari sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak merek terdaftar. Perkembangan perdagangan elektronik meningkatkan risiko pelanggaran merek, seperti penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dan peredaran produk tiruan. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 2377/Pid.Sus/2024/PN Sby terkait pelanggaran merek terhadap produk PT. Millionare Group Indonesia (MGI). Tujuan penelitian adalah menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dengan Pasal 101 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta menilai efektivitas putusan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak merek. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim telah sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana dalam Undang-Undang Merek dan menerapkan asas legalitas, kesalahan, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Putusan tersebut memberikan perlindungan hukum yang efektif melalui kepastian hukum, perlindungan nilai ekonomi dan reputasi merek, serta perlindungan konsumen dari praktik perdagangan yang menyesatkan. Selain itu, putusan ini memperkuat penegakan hukum merek melalui optimalisasi hukum pidana, pemanfaatan bukti elektronik, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan HKI.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yaputra, H., & Hutahaean, A. (2026). Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim dalam Tindak Pidana Pelanggaran Merek Serta Implikasinya terhadap Perlindungan Pemegang Hak Merek (Studi Putusan Nomor 2377/Pid.Sus/2024/PN Sby). ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(10), 7094–7109. https://doi.org/10.56799/jim.v5i10.20200
Section
Articles

References

Buku

Bainbridge, D. (2022). Intellectual Property Law. Pearson.

Bell, T., & Parchomovsky, G. (2022). Intellectual Property Law and Policy. Oxford University Press.

Cornish, W. R. (2021). Intellectual Property: Patents, Copyrights, Trademarks, and Allied Rights. Sweet & Maxwell.

Friedman, L. M. (2022). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Gautama, S., & Winata, R. (2021). Hukum Merek Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (2022). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Peradaban.

Kotler, P., & Keller, K. L. (2023). Marketing Management (17th ed.). Pearson.

Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T. S. (2020). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Alumni.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana.

Mertokusumo, S. (2020). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Cahaya Atma Pustaka.

Nonet, P., & Selznick, P. (2021). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Routledge.

Porter, M. (2022). The Competitive Advantage of Nations. Free Press.

Posner, R. A. (2021). Economic Analysis of Law. Wolters Kluwer.

Rahardjo, S. (2023). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Jened, R. (2023). Hukum Merek dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Prenadamedia Group.

Ramli, A. M. (2020). Hak Kekayaan Intelektual: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Merek. Mandar Maju.

Rawls, J. (2023). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Riswandi, B. A., & Syamsudin, M. (2020). Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum Masyarakat. FH UII Press.

Roeslan Saleh. (2020). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru.

Rosadi, D. H. (2021). Hukum Merek: Konsep, Perlindungan, dan Sengketa. Kencana.

Saidin, O. K. (2022). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (2021). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Susanti, R. (2023). Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital: Perlindungan dan Tantangan. Rajawali Press.

Usman, R. (2019). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Alumni.

WIPO. (2023). Understanding Intellectual Property Rights. WIPO Publications.

Jurnal dan Artikel

Adam, Jonathan. (2023). “Legal Protection for Trademark Owners in the Digital Marketplace.” International Journal of Intellectual Property Law, Vol. 10, No. 2, 56–78.

Chandra, Devi. (2022). “Efektivitas Sanksi Pidana dalam Kasus Pelanggaran Merek di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Bisnis, Vol. 5, No. 3, 90–110.

Handoko, Bambang. (2023). “Analisis Pelanggaran Merek di Platform E-Commerce: Studi Kasus Shopee dan Tokopedia.” Jurnal Teknologi dan Hukum, Vol. 7, No. 4, 115–132.

Lestari, Rina. (2021). “Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Bisnis, Vol. 5, No. 1, 45–60.

Prasetyo, Andi. (2023). “Pengaruh Peredaran Produk Tiruan terhadap Konsumen.” Jurnal Ekonomi dan Hukum, Vol. 8, No. 2, 115–130.

Rahmawati, Siti. (2023). “Sanksi Hukum bagi Pelaku Pelanggaran Merek di Indonesia.” Jurnal Hukum Dagang dan HKI, Vol. 7, No. 3, 78–95.

Setiawan, Denny. (2022). “Pelanggaran Merek dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 6, No. 2, 32–50.

Widodo, Arief. (2023). “Keadilan dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Merek: Analisis Putusan Pengadilan.” Jurnal Sosial dan Hukum, Vol. 9, No. 1, 65–88.

Sari, Nabila. (2021). “Perlindungan Merek Terkenal dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18, No. 2, 201–215.

Putra, Aditya Pranata. (2022). “Persamaan pada Pokoknya dalam Sengketa Merek Dagang.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 29, No. 1, 85–104.

Wicaksono, Rendy. (2023). “Penegakan Hukum Merek terhadap Produk Palsu di Marketplace.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 12, No. 2, 233–250.

Amelia, Putri. (2022). “Gugatan Perdata sebagai Upaya Perlindungan Hak Merek.” Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 6, No. 1, 55–72.

Nugroho, Bima. (2023). “Efektivitas Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Merek.” Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 189–207.

Hartono, Dimas. (2021). “Perlindungan Konsumen terhadap Barang Bermerek Palsu.” Jurnal Hukum Konsumen, Vol. 4, No. 2, 98–113.

Sihombing, Maria. (2022). “Tanggung Jawab Platform Digital atas Pelanggaran Merek.” Jurnal Hukum Media dan Teknologi, Vol. 5, No. 3, 140–158.

Pramudya, Rizky. (2023). “Aspek Pidana dalam Pelanggaran Hak Merek.” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 9, No. 1, 44–62.

Lazuardi, Fajar. (2021). “Implementasi TRIPS Agreement dalam Perlindungan Merek di Indonesia.” Jurnal Hukum Internasional, Vol. 18, No. 1, 67–84.

Kurniawan, Ilham. (2022). “Merek sebagai Aset Bisnis dalam Perspektif Hukum.” Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, Vol. 6, No. 2, 101–119.

Maharani, Tika. (2023). “Pembuktian dalam Sengketa Pelanggaran Merek.” Jurnal Peradilan dan Hukum Acara, Vol. 8, No. 1, 23–41.

Yusuf, Ahmad. (2021). “Peran Negara dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” Jurnal Konstitusi dan Hukum, Vol. 13, No. 2, 150–168.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (telah dicabut).

Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.

Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendaftaran Merek Secara Elektronik.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024.

World Trade Organization. (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement).

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.