Problematika Hukum Pidana dalam Era Digital di Indonesia: Tantangan, Kesenjangan Regulasi, dan Arah Pembaharuan

Main Article Content

Muhammad Anggil Setiadi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap kriminalitas di Indonesia. Kejahatan konvensional kini bermutasi menjadi kejahatan siber (cybercrime) yang bersifat lintas batas (transnational), anonim, dan cepat. Jurnal ini menganalisis problematika penegakan hukum pidana materiil dan pidana formil di Indonesia dalam menghadapi era digital. Masalah utama terletak pada lambatnya adaptasi regulasi (seperti UU ITE dan KUHP Baru UU 1/2023) terhadap modus kejahatan baru seperti deepfake, crypto-scam, dan cyberbullying, serta kendala pembuktian digital (digital evidence). Dengan metode penelitian yuridis-normatif, jurnal ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi hukum acara pidana digital dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum guna mewujudkan keadilan yang progresif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muhammad Anggil Setiadi. (2026). Problematika Hukum Pidana dalam Era Digital di Indonesia: Tantangan, Kesenjangan Regulasi, dan Arah Pembaharuan. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(11), 8372–8378. https://doi.org/10.56799/jim.v5i11.20068
Section
Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.