Fungsi Advokat dalam Menjamin Perlindungan Hak Tersangka pada Tahap Penyidikan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Main Article Content

Milda Lerian
Hartoyo Hartoyo
Dedi Wardana Nasoetion
Sri Sukmana Damayanti

Abstract

Perlindungan hak tersangka merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pada tahap penyidikan, tersangka berada dalam posisi yang rentan terhadap potensi pelanggaran hak, sehingga keberadaan advokat menjadi penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kedudukan dan fungsi advokat dalam menjamin perlindungan hak tersangka pada tahap penyidikan menurut hukum positif Indonesia dan prinsip hak asasi manusia, serta menganalisis kedudukan dan fungsi advokat dalam menjamin perlindungan hak tersangka ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan fungsi advokat telah memperoleh landasan hukum dalam UUD NRI Tahun 1945, KUHAP, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta didukung oleh instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala normatif dan praktis, sehingga diperlukan penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta optimalisasi peran advokat guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, menjamin kepastian hukum, dan menghormati hak asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Milda Lerian, Hartoyo, H., Nasoetion, D. W., & Damayanti, S. S. (2026). Fungsi Advokat dalam Menjamin Perlindungan Hak Tersangka pada Tahap Penyidikan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(10), 7065–7072. https://doi.org/10.56799/jim.v5i10.20166
Section
Articles

References

Buku

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2010). Penegakan hukum. Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2019). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan (Edisi Kedua). Sinar Grafika.

Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Alumni.

Lubis, T. M. (2010). Advokat dan rule of law. LP3ES.

Muladi. (2005). Hak asasi manusia: Hakekat, konsep, dan implikasinya dalam perspektif hukum dan masyarakat. Refika Aditama.

Nasution, A. B. (2011). Bantuan hukum di Indonesia. LP3ES.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Jurnal Ilmiah

Fanani, M. A., Hartoyo, Cornelis, V. I., & Widodo, E. (2026). Kedudukan pengadilan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Magnum Opus, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo.

Maulana, T. I., Borman, M. S., Paramitha, V. N., & Nasution, D. W. (2026). Keadilan restoratif bagi pengguna narkotika di tingkat penyidikan. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo.

Maryani, I., Wahyuni, S., & Nugroho, A. (2022). Perlindungan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 78–90.

Santoso, S., Hidayat, M., & Kurniawan, D. (2022). Perlindungan hak asasi manusia terhadap tersangka dalam proses penyidikan pidana. Journal of Legal Research, 4(1), 45–60.

Syahputra, T. N., Putra, A. R., & Siregar, M. (2021). Analisis yuridis terhadap upaya hukum pembelaan advokat terhadap tersangka korupsi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 123–135.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Instrumen Internasional

United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights.

United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights.

United Nations. (1990). Basic Principles on the Role of Lawyers.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.