Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Bank Jakarta Cabang Utama Balaikota Tahun 2026

Main Article Content

Clara Diva Theresia Lay
Damaris Marpaung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi pada karyawan Bank Jakarta Cabang Utama Balaikota. Indonesia menerapkan self assessment system yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, sehingga tingkat kepatuhan sangat bergantung pada pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan dan konsekuensi atas ketidakpatuhan. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Populasi penelitian adalah 250 karyawan Bank Jakarta Cabang Utama Balaikota yang berstatus wajib pajak orang pribadi, dengan sampel sebanyak 71 responden yang ditentukan melalui teknik purposive sampling dan rumus Slovin pada tingkat kesalahan 10 persen. Data dikumpulkan melalui kuesioner daring yang diukur menggunakan skala Likert lima poin dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan IBM SPSS Statistics 32. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengetahuan Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi (t = 7,601; sig. < 0,001) dan Sanksi Perpajakan juga berpengaruh positif dan signifikan (t = 4,414; sig. < 0,001). Secara simultan kedua variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan (F = 63,420; sig. < 0,001) dengan koefisien determinasi sebesar 0,651, yang berarti 65,1 persen variasi kepatuhan pelaporan dijelaskan oleh kedua variabel independen, sedangkan sisanya sebesar 34,9 persen dipengaruhi faktor lain di luar model penelitian.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lay , C. D. T., & Marpaung, D. (2026). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Bank Jakarta Cabang Utama Balaikota Tahun 2026. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(11), 8225–8237. https://doi.org/10.56799/jim.v5i11.21382
Section
Articles

References

Arikunto, S. (2020). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Firmansyah, A., dkk. (2022). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 26. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Karsam, dkk. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Penerapan E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi Terbaru). Yogyakarta: Andi.

Mianti, Y. D., & Budiwitjaksono, G. S. (2021). Pengaruh Pengetahuan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dimediasi Kesadaran Wajib Pajak.

Noviani, N., & Dharma, B. (2022). Analisis Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak dan Persepsi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

Nurmantu, S. (2017). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.

Purba, H. (2021). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Putri, D. R., & Junaidi, A. (2023). Pengaruh Literasi Perpajakan, Penerapan E-Filing, Sanksi Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Republik Indonesia. (2000). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus (Edisi 11). Jakarta: Salemba Empat.

Sinambela, T. (2020). Perpajakan. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia (Edisi 12). Jakarta: Salemba Empat.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.