Qōidah Al-Umūr Bi Maqōsidiha
Main Article Content
Abstract
Qoidah al-Umūr bi maqōsidiha yang diartikan dengan “Segala sesuatu tergantung tujuannya” merupakan salah satu dari lima Qoidah Asassiyah yang menurut para ulama memiliki cakupan yang sangat luas serta memuat beberapa qoidah cabang atau qoidah furu’yyah. Ada banyak dalil dari Al-Qur’an yang mengisyaratkan tentang pentingnya niat seperti yang disebutkan dalam Surah al-Baqarah ayat 225, surah al-Nisa ayat 100 dan 114, juga sabda Rasulullah yang menjadi dasar qoidah ini ialah hadits dari sahabat Umar bin Khattab yang berbunyi Innamal ‘amālu binniyat. Beberapa ulama menyebutkan bahwa hadits innamal a’malu binniyat mencakup sepertiga ilmu, Imam Ahmad mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan “sepertiga ilmu” bahwa hadits tersebut merupakan dasar salah satu dari tiga qa`idah yang muaranya mencakup seluruh permasalahan hukum fiqh. Menurut Imam al-Syafi`i, masuk pada 70 bab ilmu dan dapat berkembang pada permasalahan yang mubah jika dilakukan dengan tujuan agar kuat melaksanakan ibadah, seperti bekerja, minum, makan, tidur dan lain-lain.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Al-Quran
Andiko, T. (2011). Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah: Panduan Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer. Teras.
Andiko, T. (2011). Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah: Panduan Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer. Teras.
Azhari, F. (2015). Qawaid Fiqhiyyah Muamalah.
Firdaus, F., & Salihin, N. (2015). Al-Qawaid Al Fiqhiyyah; Membahas Kaidah-Kaidah Pokok Dan Populer Fiqh. Imam Bonjol Press.
Ibrahim, D. (2019). Al-QawaId Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih). Palembang: Noerfikri.
Rohim, M. (2019). Buku Ajar Qawa’id Fiqhiyyah (Inspirasi dan Dasar Penetapan Hukum).
Yafiz, M., & Iqbal, M. (2022). KAIDAH FIQHIYAH: Dalam Ekonomi dan Bisnis Islam.
Zuhdi, M. H. (2016). Qawa’id Fiqhiyah.