Harmonisasi Hukum Adat, Agama, dan Negara dalam Tradisi Perkawinan di Desa Hatumete

Main Article Content

Ismela Tuharea
Kaisar Khalif Adzani
Fakhrun Rasyid Warhangan
Sahur Ramsay
Jasmine Khairunnisa Latuconsina

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi hukum adat, hukum agama, dan hukum negara dalam prosesi perkawinan masyarakat Desa Hatumete, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Fokus utama penelitian ini adalah menjelaskan bagaimana ketiga sistem hukum tersebut berinteraksi, bernegosiasi, dan membentuk pola pengakuan terhadap perkawinan dalam masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, aparat desa, dan masyarakat yang memahami atau mengalami langsung prosesi perkawinan adat. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum adat, hukum agama, hukum perkawinan, pluralisme hukum, dan harmonisasi hukum. Data dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña melalui tahap kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model harmonisasi tiga lapis dalam praktik perkawinan adat Desa Hatumete, yaitu legitimasi adat, validitas agama, dan kepastian hukum negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat berperan memberikan legitimasi sosial-kultural melalui tahapan maso minta, musyawarah keluarga, pemenuhan mahar adat, sumpah adat, dan serah anak perempuan. Hukum agama memberikan keabsahan normatif-religius, sedangkan hukum negara memberikan kepastian yuridis melalui pencatatan perkawinan. Meskipun terdapat potensi ketegangan, terutama terkait mahar adat, larangan perkawinan tertentu, perkawinan di bawah umur, nikah siang terang, kawin lari, dan larangan berutang mahar, masyarakat Hatumete menunjukkan pola akomodasi normatif yang menempatkan adat, agama, dan negara secara proporsional. Penelitian ini menegaskan bahwa pluralisme hukum dapat berjalan harmonis apabila masing-masing sistem hukum menjalankan fungsi sosial, religius, dan yuridisnya secara saling melengkapi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tuharea, I., Adzani, K. K., Warhangan, F. R., Ramsay, S., & Latuconsina, J. K. (2026). Harmonisasi Hukum Adat, Agama, dan Negara dalam Tradisi Perkawinan di Desa Hatumete. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(10), 6004–6017. https://doi.org/10.56799/jim.v5i10.19572
Section
Articles

References

Bedner, A., & Van Huis, S. C. (2008). The return of the native in Indonesian law: Indigenous communities in Indonesian legislation. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde, 164(2–3), 165–193. https://doi.org/10.1163/22134379-90003662

Damayanti, E., Nurlita, D. ‘A., & Arya Putra, D. A. (2025). Perkawinan dalam perspektif hukum adat Indonesia: Ragam sistem, tradisi, dan tantangan modern. TarunaLaw: Journal of Law

Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 18(24), 1–55. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756387and Syariah, 3(2), 99–116. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i02.448

Irianto, S. (2003). Perempuan di antara berbagai pilihan hukum: Studi mengenai strategi perempuan Batak Toba untuk mendapatkan akses kepada harta waris melalui proses penyelesaian sengketa. Yayasan Obor Indonesia.

Laksanto Utomo, Hukum Adat, (Depok: Rajawali Pers, 2019)

Murdan, (2016), Harmonisasi Hukum Adat, Agama, dan Negara dalam Budaya Perkawinan Masyarakat Islam Indonesia Belakangan. Asy- Syir’ah : Jurnal Ilmu syari’ah dan hukum, 50 (02). https://doi.org/10.14421/ajish.v50i2.241

Mahendra, Arivan, et al. "Metode Etnografi Dalam Penelitian Kualitatif." Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10.17 (2024):

Merry, S. E. (1988). Legal pluralism. Law & Society Review, 22(5), 869–896. https://doi.org/10.2307/3053638

Nurlaelawati, E. (2010). Modernization, tradition and identity: The Kompilasi Hukum Islam and legal practice in the Indonesian religious courts. Amsterdam University Press. https://doi.org/10.5117/9789089640892

Pelupessy, M. (2019). Local wisdom of Maluku community in maintaining social harmony. International Journal of Humanities and Social Science Research, 5(4), 25–32.

R. Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1986),

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satia, S. (2024). Implementasi hukum Islam dalam tradisi pernikahan adat di Ternate. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi, 10(1), 117–131. https://doi.org/10.59115/almizan.vi.224

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang No 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.