Kontradiksi Pengaturan Hak Guna Usaha Dalam Undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-Undang Ibu Kota Negara
Main Article Content
Abstract
Negara Indonesia termasuk negara berkembang yang secara praktis memberikan suatu penegasan tentang adanya kebutuhan untuk melaksanakan pembangunan, sebagai salah satu langkah strategis menuju kemajuan bangsa dan negara. Salah satu instrumen hukum yang digunakan oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM). Instrumen hukum ini menjadi salah satu instrumen paling fundamental yang dipergunakan oleh Indonesia untuk mengatur seluruh mekanisme investasi asing maupun domestik. Pada perjalanannya, Undang-Undang Penanaman Modal kemudian mengalami benturan materiil dengan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Benturan muatan tersebut berkaitan dengan durasi atau masa waktu, pemberian kesempatan bagi investor untuk melaksanakan proses penanaman modal di Ibu Kota Nusantara. Perbedaan yang demikian tentunya menyebabkan adanya ketidakpastian hukum, akibat termaktub diskrepansi antara satu regulasi dengan regulasi lainnya. Analisis ini menekankan teknik analisis yuridis-normatif dengan pendekatan studi perundang-undangan. Seluruh data hukum yang didapat melalui teknik studi kepustakaan dan kemudian dianalisis melalui pendekatan kualitatif. Berkenaan dengan hasil dari penelitian ini merupakan tentang pentingnya penyelarasan UUPM dengan UU IKN tentang HGU untuk menjamin bahwa regulasi yang berkaitan dengan investasi berada dalam satu naungan yang sama. Penelitian ini juga menekankan pentingnya mengharmonisasikan Undang-Undang untuk meminimalisir permasalahan yang sama terjadi secara berulang kedepannya.
Perbedaan yang demikian tentunya menyebabkan adanya ketidakpastian hukum, akibat termaktub diskrepansi antara satu regulasi dengan regulasi lainnya. Analisis ini menekankan teknik analisis yuridis-normatif dengan pendekatan studi perundang-undangan. Seluruh data hukum yang didapat melalui teknik studi kepustakaan dan kemudian dianalisis melalui pendekatan kualitatif. Berkenaan dengan hasil dari penelitian ini merupakan tentang pentingnya penyelarasan UUPM dengan UU IKN tentang HGU untuk menjamin bahwa regulasi yang berkaitan dengan investasi berada dalam satu naungan yang sama. Penelitian ini juga menekankan pentingnya mengharmonisasikan Undang-Undang untuk meminimalisir permasalahan yang sama terjadi secara berulang kedepannya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aditya Khrisna Murti, N. W. (2023). Problematika Konflik Norma Penerapan Jangka Waktu Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Jurnal Prosiding Seminar Hukum Aktual, 1(3), 36.
Agustina, M. (2024). Politik Hukum Pengaturan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan yang Berbasis Nilai Keadilan di Ibu Kota Nusantara. Repository UNS.
Akhmad Safik, d. M. (2023). Pengelolaan Tanah di Ibu Kota Negara IKN. Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia, 1(8), 55-59.
Andrian Wahyu Ramadhan, G. S. (2021). Hak Atas Tanah Sebagai Sarana Penanaman Modal. Jurnal Yuridis, 8(1), 149-165.
Angelica, B. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Atas Penggunaan Tanah di Ibu Kota Nusantara. Jurnal Mutiara: Multidiciplinaly Scientifict Journal, 1(8), 391-392.
Bara, T. A. (2024). Analisis Hak Atas Tanah Sebagai Sarana dalam Penanaman Modal. Jurnal Minfo Polgan, 12(2), 2788-2789.
Berry, M. F. (2018, Juli). Pembentukan Teori Peraturan Perundang-Undangan. Muhammadiyah Law Review, 2(2), 89.
Bonatua Edynata Manihuruk, B. G. (2013). Perlakuan dan Pemberian Fasilitas Kepada Penanaman Modal berdasarkan Perspektif UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Transparency Jurnal Hukum Ekonomi, 1(1), 4.
Efrimol. (2011). Kebijakan Pemerintah tentang Pengaturan Mengenai Pertanahan dalam Penanaman Modal Investasi di Indonesia. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 4(5), 51.
Gobel, I. A. (2017). Perolehan Hak Atas Tanah Bagi Penanaman Modal di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Lex Privatum, 5(8), 146.
Harjono, D. K. (2007). Hukum Penanaman Modal: Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hidayat, W. (2020). Penerapan Hukum Agraria terhadap Tanah Adat di Indonesia . Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 2.
Hutagalung, A. S. (2008, Juli-September). Kebijakan Pertanahan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-38(3), 356.
Ketut, N. (2009). Politik Hukum Pemberian Hak Guna Usaha Setelah Berlakunya Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan Implikasinya terhadap Nasib Petani. Mimbar Hukum, 21(1), 147.
Mahadiansar, R. S. (2021). Realitas Perkembangan Investasi Asing Langsung di Indonesia Tahun 2019. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan , 5(1), 46.
Mebri, J. A. (2017). Kedudukan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat untuk Kepentingan Umum. DIH Jurnal Ilmu Hukum , 13(25), 71.
Nurdin, I. (n.d.). Gelap Mata Mengundang Investasi. Retrieved from http://www.kpa.or.id/index2.php?option=com_content&task=view
Nurdin, I. (n.d.). Gelap Mata Mengundang Investasi. Retrieved from http://www.kpa.or.id/index2.php?option=com_content&task=view
Nurlaily, N. F. (2020). Dasar-Dasar Manajemen Investasi. Malang: UB Press.
Reky Yuliansyah, T. L. (2024). Perbandingan Hukum Penanaman Modal dan Investasi di Indonesia dan di Tiongkok. Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik, dan Sosial Indonesia, 1(3), 211.
S, D. R. (2019, September). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundnag-Undangan untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera dalam Pandangan Teori Negara Kesejahteraan. Jurnal Cendekia Hukum, 5(1), 137.
Santoso, U. (2010). In Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah (p. 10). Jakarta: Kencana.
Santoso, U. (2012, Juni). Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional. Jurnal Mimbar Hukum, 24(2), 278.
Sihombing, A. N. (2021). Kajian Kebijakan Pembatasan Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara. Majalah Hukum Nasional, 52(1), 34.
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI)-Press.
Susant, B. (2017). Menyoal Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Jentera, 1(2), 130.
Tandelilin, E. (2012). Manajemen Investasi. Jakarta: Universitas Terbuka.
Tri Retno Ayuningtyas, N. L. (2024, Juni). Analisa Hukum Terhadap Pengaturan Hak Guna Usaha di Ibu Kota Negara. Unes Law Review, 6(4), 11767. doi:https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Untung, H. B. (2022). Hukum Investasi. Jakarta : Sinar Grafika.
Yeremia Orlando Lapasian, L. S. (2023). Kajian Yuridis Tentang Tugas Pemerintah Memfasilitasi Hak Atas Tanah dalam rangka Penanaman Modal. Lex Administratum Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 13(1), 7.
Yogi Syahputra Al idrus, W. W. (2023, Juli). Analisis Efisiensi Peralihan Hak Milik Atas Tanah Menjadi Hak Guna Bangunan di Kota Batam. Jurnal Hukum Indonesia, 2(3). doi:https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/252/version/252
Zakaria, A. D. (2022). Kebijakan Pemberian Hak Guna Usaha di Atas Hak Pengelolaan dalam Perspektif Undang-ndang Pokok Agraria. Jurnal Notaire, 5(1), 13.