Melampaui Pembalasan: Analisis Filosofis Dan Yuridis Terhadap Pergeseran Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaruan KUHP Indonesia
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah lama menggunakan KUHP kolonial. Perubahan ini terutama terlihat pada pergeseran tujuan pemidanaan dari paradigma retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan integratif, meliputi rehabilitasi, restorasi, dan reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara filosofis dan yuridis pergeseran tersebut serta implikasinya terhadap sistem hukum pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 menggeser orientasi pemidanaan dari berpusat pada kejahatan menjadi berpusat pada manusia, dengan implikasi pada reformasi sistem pemasyarakatan, penguatan keadilan restoratif, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Kesimpulannya, meskipun perubahan ini signifikan, implementasinya memerlukan dukungan sistem hukum yang komprehensif agar tujuan pemidanaan yang humanis dapat terwujud secara efektif
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.