Problematika Pembuktian Perjanjian Lisan dalam Penetapan Wanprestasi pada Sistem Praktik Peradilan Perdata di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Problematika pembuktian perjanjian lisan dalam menentukan terjadinya wanprestasi tampak dalam Putusan Nomor 84/Pdt.G/2022/PN Yyk. Putusan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pertimbangan hukum hakim ketika menilai hubungan hukum para pihak. Hakim menerima keberadaan perjanjian lisan berdasarkan bukti transfer, percakapan, dan keterangan saksi, tanpa menguraikan secara mendalam unsur kesepakatan sebagai syarat sahnya perjanjian menurut hukum perdata. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai standar pembuktian perjanjian lisan dan ketepatan hakim dalam menetapkan wanprestasi. Penelitian ini membahas penerapan standar pembuktian perjanjian lisan dalam praktik peradilan perdata serta konstruksi hakim dalam menentukan wanprestasi berdasarkan fakta persidangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis ratio decidendi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim cenderung mereduksi hubungan hukum para pihak ke dalam hubungan kontraktual tanpa pemeriksaan ketat terhadap kehendak para pihak. Selain itu, unsur wanprestasi, khususnya keadaan lalai dan waktu pelaksanaan prestasi, belum dianalisis secara komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam perkara perjanjian lisan perlu diperkuat agar putusan yang dihasilkan tepat secara substansial dan kuat secara doktrinal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.