Paradigma Pidana Mati dalam Kuhp Baru: Antara Efek Jera dan Perlindungan Non-Derogable Rights

Main Article Content

Suprawoto Suprawoto
Anang Setiyana

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menandai pergeseran paradigma pidana mati di Indonesia dari pendekatan retributif menuju integratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reposisi pidana mati sebagai pidana khusus dan mengevaluasi mekanisme masa percobaan 10 tahun dalam perspektif perlindungan non-derogable rights. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru berfungsi sebagai "jalan tengah" dengan memosisikan pidana mati sebagai ultimum remedium melalui Pasal 100, yang memberikan "pintu keluar" bagi terpidana untuk mendapatkan perubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup berdasarkan perubahan perilaku. Namun, transformasi ini menghadapi tantangan terkait objektivitas penilaian perilaku dan risiko penyiksaan psikologis selama masa tunggu (death row phenomenon). Simpulannya, meskipun paradigma baru ini lebih selaras dengan nilai Pancasila dan HAM, keberhasilannya sangat bergantung pada peraturan pelaksana yang transparan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak untuk hidup.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Suprawoto, S., & Anang Setiyana. (2026). Paradigma Pidana Mati dalam Kuhp Baru: Antara Efek Jera dan Perlindungan Non-Derogable Rights. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(6), 901–909. https://doi.org/10.56799/jim.v5i6.17191
Section
Articles

References

Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.

Asshiddiqie, Jimly. (2021). Hukum Tata Negara dan Dasar-Dasar Demokrasi. Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2010). Teori Kejahatan Integratif: Azas-Azas Hukum Pidana Nasional.

Eddyono, S. W. (2021). Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum Pidana Indonesia. Prenada Media.

Hiariej, E. O. S. (2023). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi UU No. 1 Tahun 2023). Cahaya Atma Pustaka.

Ishaq. (2021). Hukum Pidana. Rajawali Pers.

Manan, Bagir. (2021). Restorative Justice (Suatu Perkenalan). Mahkamah Agung.

Marzuki. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana.

Prasetyo, T. (2015). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Nusa Media.

Schabas, W. .. (2002). The Abolition of the Death Penalty in International Law. Cambridge University Press.

Soekanto, & Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023).

Zimring, F. E. (2003). The Contradictions of American Capital Punishment.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)