Tinjauan Yuridis terhadap Permohonan Mengajukan Penerbitan Grosse Akta Pengganti Karena Hilang Dihubungkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 931/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr

Main Article Content

Jajat Sudrajat
Moh. Asep Suharna
Tuti Herawati

Abstract

Grosse Akta merupakan dokumen autentik yang memiliki kekuatan eksekutorial dan berperan penting dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan serta legalitas operasional kapal. Kehilangan dokumen tersebut menimbulkan persoalan hukum karena belum banyak kajian yang menjelaskan hubungan antara mekanisme peradilan voluntair dan kewenangan administratif dalam penerbitan dokumen pengganti. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penerbitan Grosse Akta pengganti akibat kehilangan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 serta mengkaji kekuatan hukum penetapan pengadilan sebagai dasar tindakan administratif Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan pengadilan berfungsi sebagai instrumen deklaratif yang memberikan legitimasi hukum bagi penerbitan Grosse Akta pengganti sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen. Temuan ini menegaskan adanya keterkaitan yang erat antara fungsi peradilan dan administrasi pemerintahan dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak pemilik kapal, serta tertib administrasi pendaftaran kapal di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sudrajat, J., Suharna, M. A., & Herawati, T. (2026). Tinjauan Yuridis terhadap Permohonan Mengajukan Penerbitan Grosse Akta Pengganti Karena Hilang Dihubungkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 931/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(8), 3971–3975. https://doi.org/10.56799/jim.v5i8.17650
Section
Articles

References

Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan negara hukum. Sinar Grafika.

Charda, U. (2021). Metodologi penelitian hukum. PT Refika Aditama.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Kusuma, I. (2021). Hukum pelayaran di Indonesia. Rajawali Pers.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum pembuktian. Liberty.

Ridwan HR. (2014). Hukum administrasi negara (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Subekti. (1997). Hukum pembuktian. Pradnya Paramita.

Subekti. (1998). Hukum acara perdata. Pradnya Paramita.

Subekti. (2005). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Subekti. (2008). Hukum perjanjian. Intermasa.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.