Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Pembiayaan Atas Wanprestasi Debitur dalam Perjanjian Capital Lease Teknologi Server Komputer
Main Article Content
Abstract
Perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan dalam kasus wanprestasi debitur dalam perjanjian sewa modal teknologi server komputer. Pertanyaan penelitian dirumuskan sebagai berikut: Jenis penelitian yang akan digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan: Pendekatan Hukum dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini adalah: (1) Perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan dalam kasus wanprestasi debitur dalam perjanjian sewa modal teknologi server komputer masih bergantung pada ketentuan hukum perdata umum, peraturan pembiayaan sektoral, dan jaminan fidusia. Ketiadaan peraturan perundang-undangan khusus tentang sewa berarti perlindungan hukum bagi pemberi sewa masih suboptimal, terutama dalam pelaksanaan aset sewa dalam kasus wanprestasi. (2) Penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan teknis yang lebih spesifik dan pengawasan terhadap praktik sewa modal aset teknologi, khususnya server komputer, merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi perusahaan pembiayaan. Penerbitan peraturan atau pedoman teknis yang mengatur mitigasi risiko gagal bayar, mekanisme penegakan hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusional, dan perlindungan data selama proses penebusan aset akan menciptakan praktik pembiayaan yang lebih tertib, adil, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Hendra Winarta, Frans, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Internasional dan Nasional, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2012.
Mahmud Marzuki, Peter, Batas-Batas Kebebasan Berkontrak, Gramedia, 2003.
Marpaung AK, Charles Dulles, Pemahaman Mendasar Atas Usah Leasing, Intergritas Press, Jakarta, 1985.
Mertokusumo, Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Rachmat, Budi, Multi Finance Handbook (Leasing, Factoring, Consumer Finance), Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2017.
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Waluyo, Bambang, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta, 2013.
Jurnal
Almaida, Zennia, Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai, Jurnal Private Law, Volume 9, 2021.
Cahyadi, I Made, et, al, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Makanan yang Telah Kadaluarsa di Pasar Kereneng Denpasar”, Jurnal Kertha Semaya, Volume 01, 2013.
Kambey, Sammy F, Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Pembiayaan Dalam Perjanjian Leasing, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 3, 2015.
Maharani, et al, Mannas, Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech) Indonesia, Jurnal Ilmiah Indonesia, Volume 8, 2023.
Rayindra Arnanto, Kevin, dan Puspitosari, Hervina, Perlindungan Hukum atas Inkonsistensi Penerapan Unsur “Persamaan pada Pokoknya” dalam Penegakan Hukum Sengketa Merek, Aktualita Jurnal Hukum, Volume 6, 2024.
Internet
Sumber: Perlindungan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi, https://www. google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/dwltfghg /5982cfa6ba 5cd3369501fcd2/litigasi-dan-audit-forensi? espv=1 diakses di internet pada tanggal 11 November 2025.
Sumber: 3 Perberdaan Leansing Dan Sewa Beli, Hukum Online, https://www. Hukum online.com/klinik/a/perbedaan-leasing-dan-sewa-beli-cl5033/,diakses di internet pada 29 Juni 2025.