Pengaturan Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan terhadap Objek Tanah yang Belum Terdaftar Dilihat dari Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) terhadap objek tanah yang belum terdaftar serta menganalisis kepastian hukumnya menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Hak Tanggungan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Pokok Agraria, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, serta pendapat ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SKMHT merupakan instrumen hukum yang bersifat sementara dan hanya berfungsi sebagai sarana pemberian kuasa untuk pembebanan Hak Tanggungan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Penggunaan SKMHT terhadap tanah yang belum terdaftar secara yuridis masih dimungkinkan sepanjang tanah tersebut memenuhi syarat untuk didaftarkan. Akan tetapi, tanah yang belum terdaftar belum memiliki kepastian hukum yang sempurna karena belum terdapat sertipikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat. Oleh sebab itu, penggunaan SKMHT terhadap tanah yang belum terdaftar berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditur maupun debitur, khususnya terkait status kepemilikan, batas tanah, dan kemungkinan sengketa di kemudian hari.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adjie, H. (2018). Kedudukan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam praktik hukum jaminan di Indonesia. Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(2), 115–128.
Agustia, T., Mirawati, Y., & Azheri, B. (2019). Kepastian hukum menyangkut objek hak tanggungan belum terdaftar yang dijadikan jaminan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(2), 235–251. https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i2.1525
Aisyah, A., & Ansori, M. (2025). Peran dan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian Indonesia: Tinjauan histori. JPSDa: Jurnal Perbankan Syariah Darussalam, 5(1), 14–25. https://doi.org/10.30739/jpsda.v5i1.3405
Haryanti, T. W., Simanjuntak, S. Y., & Widayati, N. (2023). Peran PPAT terhadap pelaksanaan asas nemo plus yuris pada pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli. Jurnal Education and Development, 11(3), 1–5. https://doi.org/10.37081/ed.v11i3.4799
Imanda, N. (2020). Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Notaire, 3(1), 151–164. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i1.17536
Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Khisni, L. K., & Hanim, L. (2017). Implementasi Asas Droit De Preference Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Oleh Pihak Perbankan Dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Akta, 4(1), 97–102. https://doi.org/10.30659/akta.v4i1.1750
Missa, J. K., Jacob, Y. M. Y., & Kaesmetan, R. M. (2025). Tinjauan hukum terhadap surat kuasa membebankan hak tanggungan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 2(5), 413–424. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i5.993
Nasution, E. R. (2021). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Tidak Terdaftar Di Indonesia (D. Winarni, Ed.). Purbalingga: Eureka Media Aksara.
----------, Mendesain Penulisan Ilmiah dalam Penelitian Hukum, Purbalingga: Eureka Media Aksara
Prakoso, B., & Permana, B. I. (2025). Kepastian Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Dibuat Notaris. Notaire, 8(3), 347–372. https://doi.org/10.20473/ntr.v8i3.78673
Putri, R. A., & Safitri, D. (2026). Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Yang Didahului SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) Tanpa APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan). Jurnal Kajian Ilmiah, 26(1), 29–36. https://doi.org/10.31599/0bf3w446
Ritonga, S. H., Yamin, M., Zaidar, Z., & Suprayitno, S. (2023). Implementasi Asas Nemo Plus Juris Terkait Perbuatan Hukum Atas Tanah Di Hadapan PPAT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/PDT/2015). Journal of Law & Policy Review, 1(2), 195–207. https://doi.org/10.34007/jlpr.v1i2.372
Tunggu, R. (2024). Implikasi Yuridis Dianutnya Causal Stelsel Terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Tanah Objek Hak Tanggungan. UNES Law Review, 6(2), 7546–7557. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1650