Tinjauan Hukum Pidana terhadap Tindak Pembohongan Publik dalam Proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Belu

Main Article Content

Andrea Alexandra Jeremias
Dedy R. Ch. Manafe
Adrianus Djara` Dima

Abstract

Penelitian ini membahas tinjauan hukum pidana terhadap dugaan pembohongan publik dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Penelitian bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur dugaan pembohongan publik dalam proses pencalonan serta mengkaji penerapan ketentuan hukum pidana terhadap permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan hukum muncul akibat dugaan tidak diumumkannya secara terbuka status mantan narapidana oleh calon Wakil Bupati Belu nomor urut 1 pada tahapan pencalonan. Tindakan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai pemenuhan prinsip keterbukaan, transparansi, dan kejujuran dalam proses demokrasi. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mantan terpidana wajib mengumumkan statusnya secara jujur kepada publik sebagai syarat pencalonan. Penelitian ini menemukan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum administrasi dan menjadi objek kajian hukum pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan integritas demokrasi lokal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jeremias, A. A., Manafe, D. R. C., & Dima, A. D. (2026). Tinjauan Hukum Pidana terhadap Tindak Pembohongan Publik dalam Proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Belu. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(10), 6677–6687. https://doi.org/10.56799/jim.v5i10.18396
Section
Articles

References

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Universitas Atma Jaya.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Rustini, R., & Rumesten, I. (2022). Penerapan penjatuhan sanksi pidana tambahan pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia. Lex LATA, 2(3). https://doi.org/10.28946/lexl.v2i3.1013

Ubwarin, E. (2015). Kebijakan formulasi hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan skimming ATM. SASI, 21(2), 17–20. https://doi.org/10.47268/sasi.v21i2.183

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Voegelin, E. H. (1945). General theory of law and state, by Hans Kelsen, translated by Anders Wedberg (20th century legal philosophy series: Volume I), Harvard University Press, Cambridge, 1945. Pp. xxxiii, 516. $6.00.; The pure theory of law, by William Ebenstein. University of Wisconsin Press, Madison, 1945. Pp. xii, 211. Louisiana Law Review, 6(3), 489–492. https://digitalcommons.law.lsu.edu/lalrev/vol6/iss3/17

Wiryono, S., & Setuningsih, N. (2025, January 15). Kasus pelecehan seksual jadi dalil gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Belu. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/01/15/09195621/kasus-pelecehan-seksual-jadi-dalil-gugatan-sengketa-pilkada-kabupaten-belu

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.