Analisis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Ekonomi Kreatif di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis peran perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan ekonomi kreatif di Indonesia menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah membangun kerangka regulasi HKI yang komprehensif, meliputi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, serta PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Penguatan perlindungan HKI memerlukan sinergi antara regulasi yang adaptif, kesadaran hukum masyarakat, kapasitas kelembagaan, dan kerja sama internasional, serta optimalisasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sesuai PP No. 24 Tahun 2022 guna memperluas akses permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Antaranews. 2025. Kemenkum catat 177.889 hak cipta selama 2024. Antara News.
Dian Utami, A., & Bagos Budi, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital Di Indonesia. TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(1).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 2022. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Beri Harapan Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 2024. Pelindungan Hak Cipta di Era Digital: DJKI Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Publik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 2025. Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus dalam Tujuh Tahun, DJKI Perkuat Langkah Penegakan Hukum.
Hukumonline. 2024. Sepanjang 2024, DJKI Terima 339 Ribu Permohonan Kekayaan Intelektual.
Mandala, O. S., Pribad, T. I., Anggara, B., & Taufik, M. (2024). Peran Strategis Rezim Hak Kekayaan Intelektual Dalam Mendukung Penguatan Ekonomi Kreatif. Commerce Law, 4(1).
Maulana, Insan Budi, dkk. 2024. Hak Kekayaan Intelektual: Teori dan Permasalahan. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka.
Muis, L. S., Purwadi, A., & Subagiyo, D. T. (2017). Perlindungan hukum hak cipta fesyen terhadap ekonomi kreatif dalam masyarakat ekonomi ASEAN. PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 22(2), 172-179.
Nazia, F., & Widyastuti, T. V. (2023). Prospek perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk ekonomi kreatif pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 1(1), 71-86.
Pahlevi, Andreas Syah, dkk. 2018. Kolase Pemikiran Ekonomi Kreatif Indonesia. Jakarta: CV Oxy Consultant.
Purnomo, Rochmat Aldy. 2016. Ekonomi Kreatif: Pilar Pembangunan Indonesia. Surakarta: Ziyad Visi Media.
Rahmaidha, D. D. S., Sulistiyono, A., Kusumo, A. T. S., & Aziz, S. (2025). Systemic Failures in Promoting Legal Culture of Intellectual Property Rights Among Indonesia’s Creative Economy Actors. Indonesia Private Law Review, 6(1), 19-42.
Ramadhan, Muhammad Citra. 2020. Buku Ajar Kekayaan Intelektual Hak Cipta. Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi.
Rochadiningsih, Y., Nasution, T., Pardamean, H., & Amin, M. (2023). Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Dalam Mewujudkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 8(2), 1.
Rongiyati, S. (2017). Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif (Protection of the Intellectual Property Rights on Creative Economic Products). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 9, 39-58.
Sulastiana dan Teddy Oswari. 2024. Hukum Bisnis. Sumatera Barat: PT Mafy Media Literasi Indonesia.
Tim Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 2022. Katalog Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Ekspor. Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wildan, Muhammad Alkirom. 2021. MSDM (Artificial Intelligence dan Ekonomi Kreatif). Yogyakarta: Nas Media Pustaka.