Analisis Penetapan Pengangkatan Anak oleh Pengadilan Agama dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Penetapan Nomor 4/Pdt.P/2025/PA.KP)
Main Article Content
Abstract
Pengangkatan anak merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak melalui pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan menganalisis hak-hak hukum anak angkat serta kekuatan hukum penetapan pengangkatan anak berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kota Kupang Nomor 4/Pdt.P/2025/PA.KP menurut perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan pengangkatan anak memberikan hak atas pengasuhan, pendidikan, kesejahteraan, perlindungan hukum, dan kepastian administrasi kependudukan. Penetapan tersebut juga memiliki kekuatan hukum yang bersifat konstitutif karena menciptakan hubungan hukum antara anak angkat dan orang tua angkat. Meskipun demikian, penerapannya di Pengadilan Agama tetap mempertahankan hubungan nasab anak dengan orang tua kandung sesuai Kompilasi Hukum Islam sehingga hak kewarisan tidak timbul secara otomatis. Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pengangkatan anak di Peradilan Agama lebih berorientasi pada perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak daripada perubahan menyeluruh terhadap status keperdataannya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amin, M. (2022). Studi komparasi kekuatan hukum terhadap anak angkat dalam kehidupan sosial masyarakat ditinjau dari hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Interdisiplin Sosiologi Agama (JINSA), 1(2), 23–30.
Djatikumoro, L. (2025). Hukum pengangkatan anak di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Faturohman, Y., Rachmadani, F., & Nurzaman, E. (2023). Sinkronisasi kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama terhadap pengangkatan anak bagi orang Islam. Jurnal Dialektika Hukum, 5(2), 101–118.
Fithrotin, L. D., & Nihlah, W. (2023). Adopsi anak dalam perspektif Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 5 (Kajian tafsir maqashidi). Al Furqan: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 6(1), 105–120. https://doi.org/10.58518/alfurqon.v6i1.1749
Hasan, M. (2008). Pengangkatan anak: Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta: Prenada Media Group.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.
Nasution, R. P. (2024). Analisis pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Az-Zawajir, 4(2).
Nurjanah, S. (2021). Dinamika regulasi status anak angkat di Indonesia. Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta.
Pandika, R. (2022). Hukum pengangkatan anak. Jakarta: Sinar Grafika.
Pengadilan Agama Kota Kupang. (2025). Penetapan Nomor 4/Pdt.P/2025/PA.KP tentang permohonan pengangkatan anak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Prameswari, I. D., dkk. (2025). Dualisme kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam penetapan pengangkatan anak. Jurnal Bina Mulia Hukum.
Sirait, R. D. E. (2024). Pengangkatan anak (adopsi) dan akibat hukumnya menurut sistem hukum di Indonesia. Jurnal Profile Hukum, 2(1).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.