Analisis Yuridis Pertimbangan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Putusan Pidana Anak
Main Article Content
Abstract
Anak-anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana semata-mata berdasarkan ketentuan hukum pidana substantif sebagaimana diatur dalam KUHP Indonesia. Sebaliknya, pengadilan kasus anak juga harus mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Salah satu bentuk perlindungan penting berdasarkan undang-undang ini adalah Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Laporan Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas), yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan (Balai Pemasyarakatan atau Bapas). Laporan Penelitian Kemasyarakatan berisi informasi komprehensif mengenai latar belakang pribadi anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, latar belakang pendidikan, dan rekomendasi untuk bimbingan dan rehabilitasi. Tujuan utamanya adalah untuk membantu hakim memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang keadaan anak sebelum mengambil keputusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Lebih lanjut, Pasal 60 ayat (4) undang-undang yang sama menetapkan bahwa keputusan pengadilan dapat dinyatakan batal dan tidak sah jika hakim gagal mempertimbangkan Laporan Penyelidikan Sosial dalam memutuskan perkara pidana anak. Oleh karena itu, Laporan Penyelidikan Sosial berfungsi sebagai unsur fundamental dari penalaran hukum hakim (ratio decidendi), memastikan bahwa keputusan pengadilan menjunjung tinggi prinsip-prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak dalam sistem peradilan pidana anak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asih, W. S. (2021). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kekerasan terhadap anak (Studi Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN.Pwt). Jurnal Verstek, 9(2).
Djamil, M. N. (2013). Anak bukan untuk dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, A. (2017). Hukum pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ingratubun, F. (2025). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sumatera Barat: CV. Dunia Penerbitan Buku.
Marlina. (2009). Peradilan pidana anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Monteiro, J. M. (2007). Putusan hakim dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justisia, 25(2).
Mulyadi, L. (2007). Putusan hakim dalam hukum acara pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Purwanto, G. H. (2021). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Justitiable, 3(2).
Rihi, D. N., et al. (2025). Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap pekerja anak di Indonesia berdasarkan perspektif teori perlindungan anak. Jurnal Kemahiran Hukum, 1(1).
Ridwan, et al. (2022). Penerapan prinsip persamaan di depan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Serang. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 51(2).
Rochman, M. (2025). Legalitas dan legitimasi sertifikasi keahlian jasa konstruksi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sleman: Deepublish.
Savitri, N. (2020). Pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.