Perlindungan Hukum Pemilik Merek terhadap Pelanggaran Hak Merek di Kabupaten Semarang

Main Article Content

Yusda Ryansyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik merek terhadap pelanggaran hak merek di Kabupaten Semarang. Hak merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran strategis dalam kegiatan perdagangan karena berfungsi sebagai identitas produk, jaminan kualitas, dan sarana promosi bagi pelaku usaha. Namun, rendahnya kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan merek menyebabkan tingginya kerentanan terhadap peniruan, pemalsuan, dan penggunaan merek tanpa izin. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara, serta data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran merek yang ditemukan terutama berupa pemalsuan, peniruan sebagian, dan praktik persaingan usaha tidak sehat. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh minimnya pemahaman mengenai HKI, persepsi bahwa biaya pendaftaran merek relatif mahal, serta belum optimalnya penegakan hukum di tingkat lokal. Perlindungan hukum terhadap pemilik merek dapat ditempuh melalui mekanisme perdata, pidana, dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran merek menjadi instrumen preventif yang penting karena memberikan hak eksklusif dan kepastian hukum kepada pemilik merek dalam mempertahankan haknya terhadap penggunaan tanpa izin. Temuan penelitian menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum, edukasi mengenai pendaftaran merek, dan pendampingan bagi UMKM diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak merek di Kabupaten Semarang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ryansyah, Y. (2026). Perlindungan Hukum Pemilik Merek terhadap Pelanggaran Hak Merek di Kabupaten Semarang. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(9), 5729–5744. https://doi.org/10.56799/jim.v5i9.20786
Section
Articles

References

Andrews, D., & de Serres, A. (2012). Intangible assets, resource allocation and growth: A framework for analysis (OECD Economics Department Working Papers No. 989). OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/5k92s63w14wb-en

Arya Nurudin, I. B., & Santoso, B. (2025). Perlindungan hukum hak merek UMKM: Studi Lumpia Cenol Semarang. Notarius, 18(3), 865–884. https://doi.org/10.14710/nts.v18i3.70377

Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang. (2024). Profil industri mikro dan kecil Kabupaten Semarang 2023.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2020). Modul kekayaan intelektual tingkat dasar bidang paten (Edisi 2020).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2022, February 17). Kupas tuntas soal merek bagi pelaku usaha.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2025, June 23). Langkah-langkah mendapatkan hak eksklusif merek.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Prenadamedia Group.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Hanafi, N. K., Mustaring, & Rum, F. F. (2026). Analisis kesadaran hukum pelaku UMKM terhadap pendaftaran merek dalam perspektif perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Kota Makassar. Tomalebbi: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 13(2), 111–117. https://doi.org/10.56680/jt.v13i2.86547

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. (2026, January 14). Perkuat perlindungan merek, Kemenkum Jateng gelar sosialisasi bagi pelaku IKM.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press.

Korstjens, I., & Moser, A. (2018). Series: Practical guidance to qualitative research. Part 4: Trustworthiness and publishing. European Journal of General Practice, 24(1), 120–124. https://doi.org/10.1080/13814788.2017.1375092

Lestari, H., Aulia, L., & Sultan. (2026). Kesadaran hukum dan efektivitas perlindungan hak merek bagi UMKM: Analisis teori efektivitas hukum (Studi di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Barito Kuala). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 575–586. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1648

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar (Ed. ke-5, Cet. ke-3). Liberty.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). SAGE Publications.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Palinkas, L. A., Horwitz, S. M., Green, C. A., Wisdom, J. P., Duan, N., & Hoagwood, K. (2015). Purposeful sampling for qualitative data collection and analysis in mixed method implementation research. Administration and Policy in Mental Health and Mental Health Services Research, 42(5), 533–544. https://doi.org/10.1007/s10488-013-0528-y

Radbruch, G. (2006). Five minutes of legal philosophy (B. Litschewski Paulson & S. L. Paulson, Trans.). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 13–15. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi042

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum (Cet. ke-5). PT Citra Aditya Bakti.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.

Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2013). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Genta Publishing.

Van Apeldoorn, L. J. (1990). Pengantar ilmu hukum. Pradnya Paramita.

World Intellectual Property Organization, & Luiss Business School. (2024). World intangible investment highlights: June 2024 edition. https://doi.org/10.34667/tind.49737

World Intellectual Property Organization. (2013). World intellectual property report 2013: Brand—Reputation and image in the global marketplace. https://doi.org/10.34667/tind.28203

World Intellectual Property Organization. (2017). Making a mark: An introduction to trademarks for small and medium-sized enterprises. https://doi.org/10.34667/tind.29006

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 

You may also start an advanced similarity search for this article.